Kamis, 17 April 2008

HUKUM KETENAGAKERJAAN KEDUDUKAN PARA PEGAWAI NEGERI

1. PENDAHULUAN

Beberapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan RI merupakan jabatan politik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik sedangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pada Pasal 1 menggunakan istilah Jabatan Politik. Pejabat Politik bisa diartikan sebagai pejabat negara sedangkan pejabat negara tidak dipandang sebagai pegawai negeri.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1994 menetapkan bahwa seorang pegawai negeri yang diangkat sebagai pejabat negara, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 yang dimaksud pejabat negara ialah :

2. Presiden

3. Anggota Badan Permusyawaratan

4. Anggota Badan pemeriksaan Keuangan

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Mahkamah Agung

6. Anggota Dewan Pertimbangan Agung

7. Menteri

8. Kepala Perwakilan Republik Indonesia

9. Gubernur Kepala Daerah

10. Bupati Kepala Daerah

11. Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pejabat Negara dibebaskan dari jabatan organiknya kecuali Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Agung. Pegawai Negeri tersebut secara administratif tetap pada lembaga negara yang bersangkutan tetapi apabila pegawai negeri tersebut berhenti dari jabatannya sebagai Pejabat Negara maka ia kembali terhadap lembaga negara yang bersangkutan.

Penggajian pejabat negara diatur secara tersendiri begitu pula dengan Pegawai Negeri. Itulah sedikitnya ulasan tentang pegawai negeri selebihnya kita bahas lebih lanjut dalam bab berikutnya.

I. PEMBAHASAN

Pada umumnya pegawai negeri berstatus sebagai pegawai publik namun tidak semua pejabat publik berstatus pegawai negeri. Seperti halnya pemegang jabatan dari suatu jabatan negara. Sebaliknya tidak semua pegawai negeri merupakan pemegang jabatan publik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dimaksud sebagai pejabat yang berwenang dalam hal ini yaitu yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 bahwa pegawai negeri terdiri dari :

1. Pegawai Negeri Sipil

2. Anggota Angkatan Bersenjata RI

Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :

1. Pegawai Negeri Sipil Pusat

2. Pegawai Negeri Sipil Daerah

3. Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

1.a. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi negara, instansi vertical di daerah-daerah kepaniteraan pengadilan.

2.a. Pegawai Negeri Sipil daerah adalah Pegawai negeri daerah otonom.

Undang-Undang Nomor 8 Thun 1974 juga mengatur kedudukan, kewajiban dan hak pegawai negeri.

Kewajiban Pegawai Negeri adalah sebagai berikut :

1. Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah (Pasal 4)

2. Wajib mentaati segala peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksana kan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab (Pasal 5)

3. Wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan dinas atas perintah pejabat-pejabat yang wajib atas kuasa undang-undang.

Selain kewajiban juga berlaku peraturan pemerintah, nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menetapkan kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil.

Bagi pegawai negeri sipil diwajibkan :

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah.

b. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yangd apat mendesak kepentingan negara oleh golongan, diri sendiri, atau pihak lain.

c. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan pegawai negeri sipil.

d. Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.

e. Mentaati ketentuan jam kerja.

f. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.

g. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

h. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.

i. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya

j. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya

k. Dan seterusnya

Bagi pegawai negeri sipil diberlakukan larangan, sbb:

a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau pegawai negeri sipil

b. Menyalahgunakan wewenangnya

c. Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai negeri atau bekerja untuk negara asing

d. Menyalahgunakan barang-barang atau surat-surat berharga milik negara

e. Memilik, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah

f. Melakukan tindakan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung marugikan negara

g. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja

h. Menrima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan

i. Dan seterusnya

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 menetapkan hak bagi pegawai negeri sipil adalah :

1. Hak atas gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya (Pasal 7)

2. Hak atas cuti (pasal 8)

3. Hak memperoleh perawatan dikala ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya (Pasal 9 ayat 1)

4. Hak memperoleh tunjangan dikala menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan pegawai negeri yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Pasal 9 ayat 2)

5. Hak memperoleh uang duka bagi keluarga bagi pegawai negeri yang tewas (Pasal 9 ayat 3)

6. Hak atas pensiun (Pasal 10)

Disamping ada hak dan kewajiban pegawai negeri sipil juga ada kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1980 mengenai berbagai macam kenaikan pangkat yaitu :

1. Kenaikan pengkat reguler yakni kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya (Pasal 7)

2. Kenaikan pangkat pilihan yakni kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memngku jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan kenaikan pangkat pilihan dimaksud diberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan (Pasal 9)

3. Kenaikan pangkat istimewa yakni kenaikan pangkat lebih tinggi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara (Pasal 13)

4. Kenaikan pangkat pengabdian yakni kenaikan pangkat karena telah mencapai batas usia pensiun yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, apabila sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang (Pasal 17)

5. Kenaikan pangkat anumerta yakni kenaikan pangkat bagi pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melaksanakan kewajibannya (Pasal 19)

6. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar kenaikan pangkat karena ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan

7. Kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara

8. Kenaikan pangkat selama dalam penugasan

9. Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer

10. Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah

11. Kenaikan pangkat lainnya

Pasal 23 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1974 pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :

1. Permintaan sendiri

2. Telah mencapai usia pensiun

3. Adanya penyederhanaan organisasi pemerintah

4. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil

Pasal 23 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 1974 ada pemberhentian pegawai negeri sipil dapat diberhentikan tidak hormat karena:

1. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, sumpah atau janji jabatan negeri atau peraturan disiplin pegawai negeri sipil

2. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.

II. PENUTUP

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai pegawai negeri dan jenis-jenisnya dari pengertian pegawai negeri, hak dan kewajiban pegawai negeri sampai pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri. Dalam hal ini masih banyak yang harus kita bahas mengenai pegawai negeri ini namun karena pengetahuan yang kurang dan keterbatasan kemampuan hanya dapat memberikan keterangan yang sangat singkat dan sedikit.

Mungkin dalam negara kita sendiri pegawai negeri sangatlah dibatasi hal ini karena lapangan kerja yang terbatas pula seharusnya pemerintah menyediakan lapangan kerja yang memadai dan dapat meningkatkan atau mengurangi pengangguran yang semakin bertambah.

Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat dan dapat diterima dengan baik, bila ada kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

III. DAFTAR PUSTAKA

Philipus M Hajon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Gadjah Mada University Pers.

Utrecht, E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit dan balai buku ICHTIAR, Djakarta, 1964.

Sastra Djatmika dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, penerbit Djambatan, Jakarta 1987.

Tidak ada komentar: