Kamis, 17 April 2008

PENGARUH TEORI MOTIVASI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Ada benturan kepentingan antara wajib pajak dengan fiskus mengenai besarnya pajak. Wajib pajak berkepentingan terhadap besarnya pajak yang pantas. Fiskus berkepentingan terhadap terhimpunnya dana dari sektor perpajakan sebesar mungkin. Pajak yang pantas adalah besarnya pajak yang secara yuridis tidak melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku dan secara ekonomis tidak memberatkan keuangan perusahaan. Upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan besarnya pajak yang pantas adalah dengan melakukan perencanaan perpajakan.

Perencanaan perpajakan dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perpajakan yang dapat menghidarkan atau setidaknya menunda pembayaran pajak (Davidson, 1983:206). Filosofi perencanaan pajak yang populer adalah the last and the least (Sophar Lumbantoruan, 1990:219).

Kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak yang patuh sangat erat terkait dengan persepsi masyarakat tentang pajak. Persepsi sangat berpengaruh terhadap motivasi wajib pajak dalam membayar pajak. Motivasi pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Perilaku patuh wajib pajak sangat sangat dipengaruhi oleh variabel perilaku individu dan lingkungan (James L. Gibson, 1991:24).

Banyak warga masyarakat yang masih beranggapan bahwa pajak merupakan pungutan bersifat paksaan yang merupakan hak istimewa pemerintah dengan tidak memberikan kontraprestasi langsung kepada pembayar pajak (Rimsky K. Judissono, 1997:12). Persepsi keliru tentang perpajakan diperkuat dengan dianutnya sistem pemungutan pajak secara official assessment. Dengan sistem ini, wajib pajak ditempatkan sebagai subyek pasif perpajakan. Kondisi ini tidak mendukung upaya menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak, bahkan ada kecenderungan untuk berusaha menghindari dari kewajiban pajak.

I. PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK

Pengertian pajak sebenarnya telah dikenal sejak jaman kerajaan dahulu yaitu semenjak raja-raja di dunia ini menerima upeti dari rakyat atau negara jajahannya (Rimsky K. Judissono, 1997:15). Penyerahan upeti kepada raja merupakan kewajiban yang dapat dipaksakan. Upeti tersebut oleh raja dipergunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan untuk membiayai berbagai keperluan lainnya.

Sejak permulaan abad ke-20 seiring berubahnya bentuk pemerintahan kerajaan menjadi bentuk republik, maka muncul beberapa definisi tentang pajak. Definisi tersebut antara lain beraasal dari : Leroy Beulieu, Mr. Dr. N. J. Fieldman, Prof. Dr. Rochmat Soemitro dan definisi dari Prof. S. I. Djajadiningrat.

Menurut Leroy Beulieu, dalam bukunya yang berjudul Traite de la Science des Finances (1906), mengatakan, pajak merupakan kontribusi langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik baik terhadap masyarakat maupun atas barang untuk belanja negara.

Menurut Fieldman dalam bukunya yang berjudul De overheidmiddelen Van Indonesia (Leiden, 1949) mengatakan, pajak adalah utang-prestasi kepada pemerintah yang dapat dipaksaakan berdasarkan norma-norma umum, tanpa adanya kontrapestasi, dan digunakan untuk menutup pengeluaran pemerintah.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdaasarkan undang-undang (yang dapat dipaksaakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraaprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut Prof. S.I. Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara dissebabkan oleh suatu keaadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksaakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.

Dari definisi-definisi di atas dapatlah dirangkum esensi dari pengertian pajak :

a. Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah

b. Pengenaannya harus diatur dengan undang-undang

c. Dapat dipaksakan

d. Untuk keperluan pembiayaan umum

e. Kontrprestasi tidak langsung

Esensi yang terangkum di atas adalah hal-hal yang membedakan pengertian pajak dengan punguitan lain. Hal-hal yang membedakan antara pajak dengan pungutan lain seperti: retribusi, sumbangan, dan cukai, terletak pada tingkat peraturan yang mengaturnya dan kontraprestasi yang diperolehnya.

Fungsi pajuak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Dari pelaksanaan upeti pada zaman kerajaan, menunjuukkkan dengan jelaaas bahwa sejak dahulu kala negara telah mengandalkan pemasukan dana yang dipungut dari anggota masyarakat untuk menutup berbagai keperluan negara yang lebih dikenal sebagai fungsi budgeter. Sedang fungsi regulerend adalah fungsi perpajak untuk mengatur tercapainya keseimbangan perekonomian politik suatu negara. Dengan semakin besarnya peran pajak dalam pembiayaan keperluan negara, menempatkan wajib pajak pada posisi tawar menawar (bargaining position) yang kuat. Semakin besar kontribusi masyarakat dalam membiayai pengeluaran negara, semakin tinggi pula hak kontrol masyarakat terhaddap kebijaksanaan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat.

II. AZAZ-AZAZ PERPAJAKAN

Azaz-azaz yang digunakan sebagai pertimbangan pemungutan pajak yang adil dan ssah menurut Adam Smith adalah dikenal dengan The Four Maxims, yang terdiri dari equality, certainty, convience of payment dan effeciency.

· Azaz Equality : setiap subyek pajak yang mempunyai kondisi yang sama harus dikenai pajak yang sama pula. Implikasi praktis dalam pemungutan pajak, tidak adanya diskriminasi diantara sesama wajib pajak.

· Azaz Certainty : adlaah azaz yang menjamin kepastian setiap subyek pajak daari keragu-raguan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, karena segaala sesuatunya telah jelaaas adanya. Implikaasi praktis dalam pemungutan pajak adalah terciptanya piranti peraturan pajak yang menjamin kepastian hukum bagi pembayar pajak. Perpajakan harus menunjukkan dengan jelas hak dan kewajiban wajib pajak.

· Azaz Convience of payment, adalah azaz yang menekankan saat dan waktu yang tepat bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Implikasi praktis dalam pemungutan perpajakan adalah bahwa saat yang tepat bagi wajib pajak untuk membayar atau dipotong pajaknya adalah ketika persyaratan subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak terpenuhi. Wajib pajak adalah orang yang telah mempunyai kewajiban secara subyektif maupun obyektif.

· Azaz Efficiency, adalah azaz yang menjamin bahwa pengorbanan (biaya) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari jumlaah pajak yang dipungut. Implikasi praktisnya adalah adanya daya guna dan hasil guna aparatur perpajakan dalam menghitung dan dari sektor perapjakan.

III. FUNGSI PERENCANAAN PERPAJAKAN

Fungsi perencanaan pajak adalah tahap awal dalam strategi penghematan pajak. Perencanaan pajak merupakan tindakan legal untuk memperoleh penghematan pajak. Upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perpajakan. Pada tahap perencanaan dialukan estimasi jumlah pajak yang akaan dibayar, penelitian, dan pengumpulan hal-hal yang dapaat dilakukan untuk menghindari pajak. Perencanaan perpajakan dapat dialukan dengan cara: memanfaatkan pengecualian, potongan, atau pengurangan yang diperkenankan; membayar PKP; daan pemilihan bentuk ussaha yang tepat.

IV. FUNGSI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN (TAX EXECUTION)

Fungsi pelaksanaan kewajiban perpajakan, adalah hasil perencanaan perpajakan sebaaik mungkin. Jika dalam tahap perencanaan telah diketahui jenis daan cara secara material adalah membayar jumlahy pajak yang terhutang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

V. FUNGSI PENGENDALIAN PAJAK

Fungsi pengendalian pajak adalah tahap untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai denngan peraturan yang berlaku, serta memastikan apakah pelaksanaan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan perencanaan perpajakan, yakni mengurangi aliran kas keluar dan mengatur aliran kas keluar yang paling ekonomis, contoh menangguhkan atau menunda memasukkan SPT sampai batas akhir masa pajak, adalah upaya yang dialukan untuk mengukur aliran kas keluar.

VI. TEORI MOTIVASI

A. TEORI PENGHARAPAN (EXPECTANCY THEORY) – VROOM

Vroom menyatakan bahwa dorongan atau kekuatan saja tidaklah cukup untuk mendorong seseorang melakukan suatu tindakan. Keyakinan bahwa usaha yang dilakukan seseorang akan menghasilkan prestaasi yang diharapkan, justru merupakan faktor yang berpengaruh terhadap perilaku seseorang. Semakin besar sebuah prestasi memberikan hasil yang diharapkan, semakin besar pula kemungkinan seseorang mencoba berperilaku untuk mencapai prestasi yang lebih tinggi. Ada dua jenis penghargaan dalam teori ini, yakni effort performance expectancy dan performance outcome expectation.Effort performance expectancy adalah persepsi seseorang terhadap usaha untuk mencapai presatsi tertentu berikut kemungkinan konsekuensinya. Performance outcome expectation adalah persepsi seseorang bahwa setiap prestasi akan dihubungkan dengan konsekuensi tertentu baik positif maupun negatif (imbalan dan hukuman).

B. TEORI KEADILAN (EQUITY THEORY) – ADAMS

Adams, yang bekerja sebagai peneliti di bidang psikologi bekerjasama dengan General electric Co di Continville, New York mengembangkan dan melakukan pengujian terhadap equity theory. Equity theory menyatakan bahwa pada dasarnya seseorang akan melaukan perhitungan upaya dan penghargaan (effort and reward) yang diperoleh, selanjutnya pada saat yang sama membandingkannya dengan apa yang terjadi pada orang lain. Teori ini mengnggap bahwa motivaasi seseorang dalam melakukan aktivitas didorong oleh perlakukan yang adil dibandingkan dengan yang diperoleh orang lain.

C. TEORI PENETAPAN TUJUAN (GOAL SETTING) – E. A LOCKE

A Locke mengatakan bahwa perilaku seseorang sangat ditentukan oleh tujuan yang dikehendaki (concious goal) dan keinginan-keinginan (interions0. Pemahaman seseorang terhadap tujuan yang dikehendaki sangat penting pada goal setting theory. Tujuan yang dikehendaki (concious goals) disimbolkan dalam beberapa atribut antara lain: goal specifity, goal difficulty, dan goal intensity. Goal specifity adalah ukuran kuantitatif tujuan, goal difficulty adalah tingkat kesulitan pencapaian tujuan, sedang goal intensity adalah proses penetapan tujuan.

VII. KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PERSPEKTIF TEORI MOTIVASI DAN PERATURAN PERPAJAKAN

A. PERSEPSI TENTANG BESARNYA PAJAK

Ada perbedaan persepsi antara fiskus dan wajib pajak terhadap besarnya pajak. Fiskus berkepentingan terhadap terhimpunnya pajak secara maksimal. Wajib pajak berkepentingan terhadap besarnya pajak yang harus dibayar seminimal mungkin.

Upaya memaksimalkan terhimpunnya pajak dialkukan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikaasi di bidang perpajakan. Intensifikasi adalah upaya meningkatkan terhimpunnya pajak pada subyek maupun obyek pajak yang telah ada. Intensifikasi tercapai jika terjadi peningkatan jumlah rupiah dari sektor perpajakan tanpa harus memperluas jumlah wajib pajak. Ekstensifikasi adalah upaya meningkatkan terhimpunnya pajak dengan memperluas subyek pajak maupun obyek pajak. Ekstensifikasi tercapai jika peningkatan jumlah rupiah dana yang terhimpun diikuti oleh bertambahnya wajib pajak yang dapat terjaring.

B. KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN TEORI MOTIVASI

Kepatuhan adalah perilaku untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan aktivitas tertentu sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. Kepatuhan wajib pajak adalah perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perilaku individu atau kelompok sangat dipengaruhi oleh motivasi. Motivasi adalah dorongan yang dapat menimbulkan dan mengarahkan perilaku. Besarnya motivasi akan berpengaruh terhadap intensitas perilaku (termotivasi, tanpa motivasi, dan apatis) dan kesesuaian dengan tujuan perilaku (efektif, tidak efektif).

Pengruh motivasi terhadap perilaku secra teoris dapat dibahas melalui kajian struktur (content theory), dan kajian proses (process theory). Content theory menitikberatkan kepada faktor-faktor yang melekat pada individu yang dapat menimbulkan, mengarahkan, mempertahankan, dan menghentikan perilaku. Process theory, menjelaskan dan menganalisa bagaimana perilaku dimunculkan, diarahkan, dipertahankan dan dihentikan.

Dari pembahasan content theory, kepatuhan wajib pajak sangat terkait dengan kepentingan atau kebutuhan yang harus terpenuhi, kebutuhan wajib pajak adalah menghitung besarnya pajak yang pantas. Pajak yang pantas adalah besarnya pajak yang secara yuridis tidak melanggar peraturan perpajakan dan secara ekonomis tidak memberatkan keuangan wajib pajak.

Dari kepuasan process theory, perilaku patuh dalam membayar pajak dapat didorong dengan menciptakan peraturan yang dapat mengakomodasi dan mendinamisasi ; sanksi dan insertif (reinforcement theory), harapan (expectancy theory), rasa keadilan (equty theory), dan tujuan (goal setting theory) yang terkait dengan kebijakan perpajakan.

C. KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan perpajakan dibuat untuk mengatur mekanisme pemungutan pajak yang membatasi perilaku fiskus dan wajib pajak. Wajib pajak adalah orang dan kumpulan orang-orang. Perilaku manusia baik secra individu maupun secra kelompok dalam merespon aturan tidak berjalan secara mekanistik seperti pada sebuah mesin. Peraturan perpajakan harus netral dan tidak memihak kepada fiskus maupun wajib pajak. Peraturan perpajakan harus mengakomodasi kepentingan fiskus dan wajib pajak secara adil.

Peraturan perpajakan yang adil atau baik harus mempertimbangkan teori, azaz, dan sistem perpajakan, yaitu kemudahan, keadilan, kepastian hukum (azaz), dan partisipasi wajib pajak (teori dan sistem), tanpa harus mengorbankan tujuan yang akan dicapai oleh fiskus.

Motivasi adalah konsep yang abstrak, untuk dapat mengukur pengaruhnya terhadap perilaku dilakukan dengan menduga (infrred) dan memanipulasi gejalanya (manipulated) yang berhubungan dengan perilaku. Motivasi yang mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi intensitas wajib pajak dalam mengisi dan memasukkan Surat pemberitahuan Pajak (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Banyaknya SPT yang dimasukkan ke KPP berpengruh terhadap besarnya nilai rupiah dana yang terhimpun dan jumlah wajib pajak yang terjaring. Dengan demikian kepatuhan wajib pajak yang dipengaruhi oleh motivaasi membayar pajak dapat diukur berdasarkan jumlah rupiah dana yang terhimpun dan jumlah wajib pajak yang terjaring dari sektor perpajakan.

VIII. PENUTUP

Demikian paper ini dibuat dengan tujuan agar diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang latar belakang dan motivasi masing-masing wajib pajak dan fiskus dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sehingga benturan kepentingan masing-masing pihak dapat terpenuhi secara adil dan merata.

Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sangat diharapkan guna terselenggaranya pemerintahan yang adil, merata dan sejahtera. Diharapkan juga anggapan atau persepsi masyarakat yang keliru tentang pajak yang merupakan pungutan bersifat paksaan yang dilakukan oleh pemerintah tanpa kontraprestasi langsung sedikit demi sedikit dapat hilang. Sehingga dengan motivasi yang positif, masyarakat dapat lebih bersikap obyektif dan bijaksana dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

1 komentar:

918Kiss mengatakan...

I would be grateful if you continue with the quality mega888 download pc of what we are doing now with your blog ... I really enjoyed it
Good writing...keep posting dear friend