Kamis, 17 April 2008

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK

I. PENDAHULUAN

Sebagaimana kita ketahui, salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan nasional adalah dari Pajak. Pajak dipungut dari berbagai macam obyek pajak, antara lain dari masyarakat baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Salah satu obyek pajak yang diharapkan dapat memberikan masukan yang besar bagi pembangunan adalah dari para pengusaha. Pengusaha adalah orang perorang atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, pengimpor barang, pengekspor barang, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa. Pengusaha dapat berbentuk usaha perorangan atau badan yang dapat berupa PT (Perseroan Terbatas), Persekutuan Comanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun.

Pengertian pengusaha dibatasi pada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Dalam hal instansi pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlukan sebagai pengusaha.

Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak berdasarkan Undang-undang. Pengusaha kecil tidak termasuk pengusaha kena pajak kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. Pengusha kecil, batasannya didasarkan atas jumlah omset dalam satu tahun. Bila pengusaha kecil dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, maka hak dan kewajibannya seperti pengusaha kena pajak lainnya.

Pada dasarnya pengusaha kena pajak merupakan subyek pajak pertambahan nilai.

Pengusaha kena pajak terdiri atas:

1. Pengusaha kena pajak yang otomatis yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak atau mengekspor barang kena pajak.

2. Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

Dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan, semua pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pengusaha pribadi wajib melaporkan usahanya pada direktorat Jendral Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) yang wilayah kerjanya mneliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.

Pengusaha pribadi atau badan usaha yang mempunyai tempat usaha di beberapa wilayah kantor pelayanan pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

II. PERMASALAHAN

Hak-hak apa sajakah yang harus dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

Kewajiban-kewajiban apa sajakah yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak.

Akibat apa yang akan timbul apabila pengusaha kena pajak tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

III. PEMBAHASAN

A. Hak-hak pengusaha kena pajak.

Hak-hak pengusaha kena pajak antara lain adalah 1) Hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan, 2) Kompensasi, 3) Restitusi, dan 4) Hak untuk mengadakan keberatan dan banding.

1. Hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan.

a. Pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.

Pajak masukan yang telah dibayar oleh pengusaha kena pajak pada waktu perolehan atau impor barang kena pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada waktu penyerahan barang atau jasa kena pajak.

b. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh pengusaha kena pajak ke Kas Negara.

c. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.

d. Apabila dalam suatu masa pajak pengusaha kena pajak di samping melakukan penyerahan yang tentang pajak, juga melakukan penyerahan yang tidak tentang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembuktiannya maka jumlah pajak yang dikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tentang pajak.

e. Apabila dalam suatu masa pajak, pengusaha kena pajak di samping melakukan penyerahan yang tentang pajak, juga melakukan penyerahan yang tidak tentang pajak, sedangkan pajak masukan yang tentang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah pajak yang dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

f. Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pengusaha yang kena pajak penghasilan adalah menggunakan norma penghasilan netto sebagaimana pedoman penghitungan pengkreditan pajak yang ditetapkan menteri keuangan.

Menteri keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan kepada Direktorat Jendral Pajak.

g. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya selambat-lambatnya bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Ketentuan ini memungkinkan pengusaha kena pajak untuk mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam masa pajak yang tidak sama, yang disebabkan oleh faktur pajak terlambat diterima dan hanya dapat dilakukan bila tidak melampaui bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.

2. Kompensasi dan Restitusi

Apabila setelah dilakukan penghitungan ternyata terdapat kekeliruan pembayaran pajak, maka:

a. Dalam hal wajib pajak yang bersangkutan masih mempunyai hutang pajak, kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikompensasikan/ diperhitungkan dengan hutang pajaknya.

b. Dalam hal wajib pajak yang bersangkutan tidak mempunyai hutang pajak, maka kelebihan pembayaran pajak itu dapat dimintakan pengembaliannya atau restitusi.

c. Kelebihan pembayaran pajak yang akan dikembalikan apabila ada permohonan dari wajib pajak dan Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan akan menerbitkan surat ketetapan lebih bayar selambat-lambatnya dua bulan sejak surat permohonan diterima kecuali kegiatan ditentukan lain.

d. Dalam hal surat ketetapan lebih bayar terlambat diterima, maka pada wajib pajak diberi imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar.

3. Keberatan dan Banding

a. Keberatan

Dasar hukum untuk pengajuan keberatan pajak pertambahan nilai adalah pasal 25 dan pasal 26 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994.

Wajib pajak dapat melakukan keberatan pada Dirjen Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak atas:

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Nihil.

5) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

b. Banding

Dasar hukum untuk pengajuan banding pajak pertambahan nilai adalah pasal 27 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994.

Permohonan banding diajukan pada Badan Peradilan Pajak oleh wajib pajak yang merasa tidak puas atas keputusan dari Kepala Kantor Pajak. Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% sebulan selama-lamanya dua puluh empat bulan.

B. Kewajiban-kewajiban Pengusaha Kena Pajak

1. Pelaporan Usaha

Semua pengusaha yang kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak.

Pelaporan pengusaha kena pajak dapat dilakukan bersamaan dengan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP adalah:

a. Untuk wajib pajak perorangan

q Foto copy KTP atau SIM atau Kartu Keluarga

q Foto copy surat ijin usaha atau keterangan tempat usaha.

b. Untuk wajib pajak badan usaha

q Foto copy akte pendirian.

q Foto copy KTP salah seorang pengurus

q Foto copy surat ijin usaha atau keterangan tempat ijin usaha dari instansi yang berwenang.

Pelaksanaan pelaporan harus dilakukan:

a. Pengusaha perorangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal usaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.

b. Pengusaha Badan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerja meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.

2. Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha kena pajak karena penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Dalam hal impor barang, faktur pajak dibuat oleh Dirjen Bea Cukai. Ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak adalah:

a. Wajib dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, karena faktur pajak merupakan bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja pengkreditan pajak.

b. Pengusaha dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak yang sama selama sebulan takwim, dan faktur pajak untuk seluruh barang yang diserahkan pada pembeli yang sama disebut Faktur Pajak Gabungan, serta tidak memerlukan ijin Dirjen Pajak.

c. Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan barang, maka faktur pajak dibuat setelah pembayaran.

d. Bentuk, Ukuran, Pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan faktur pajak ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

e. Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang meliputi:

q Nama, alamat, NPWP, nomor pengukuhan wajib pajak dan nama pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak.

q Macam, jenis, harga dan potongan harga.

q Pajak pertambahan nilai yang dipungut.

q Tanggal penyerahan atau pembayaran.

q Nomor dan tanggal pembuatan faktur pajak.

q Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak, dan saran untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, faktur pajak harus benar baik secara formal maupun material. Faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan pajak pertambahan nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.

Faktur pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan disebut dengan “Faktur Pajak Standar”

3. Nota Retur

Dalam hal barang kena pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (diretur) oleh pembeli, maka harus dibuat nota retur, kemudian PPN dari barang kena pajak yang diretur dapat dikurangkan terhadap:

a. Pajak keluaran yang terhutang oleh pengusaha kena pajak.

b. Pajak masukan dari PKP pembeli, dalam hal pajak masukan atas barang kena pajak yang dikembalikan tersebut telah dikreditkan.

c. Biaya atas harta atas PKP pembeli, dalam hal pajak atas barang kena pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan dalam harga perolehan harta tersebut.

4. Pembukuan

Pengusaha kena pajak sebagai wajib pajak diwajibkan membuat pembukuan segala kegiatan usahanya, kecuali mereka yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya.

5. Penyetoran dan Surat Pemberitahuan Masa

Penyetoran PPN dilakukan di Kantor Pos terdekat atau bank yang ditunjuk untuk menerima setoran pajak.

Ketentuan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai:

a. Disetorkan selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir.

b. Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan saat pembayaran bea masuk.

c. PPN yang pemungutannya dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak.

d. PPN yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 setelah masa pajak.

e. PPN oleh Badan Urusan Logistik harus dilunasi sendiri oleh pengusaha kena pajak sebelum surat perintah pengeluaran barang.

Surat pemberitahuan masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak terhutang dalam suatu masa pajak. Surat Pemberitahuan masa pajak PPN berfungsi sebagai sarana bagi pengusaha kena pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terhutang.

Tempat, cara dan saat penyampaian SPT masa PPN adalah sebagai berikut:

Tempat pengambilan SPT masa PPN adalah Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan Pajak dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.

Tempat penyampaian SPT masa PPN adalah Kantor Pelayanan Pajak di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Cara penyampaian SPT masa PPN adalah:

a. Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak, kemudian akan menerima tanda terima.

b. Disampaikan dengan surat tercatat melalui pos dan giro, dimana tanggal cap pos berfungsi sebagai tanggal penerimaan SPT.

Akibat yang timbul apabila Pengusaha Kena Pajak Tidak Melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Apabila pengusaha kena pajak tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka Dirjen Pajak dapat memberikan peringatan atau sangsi berupa pencabutan ijin usaha atau denda sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

Demikian juga untuk pemungutan `pajak tingkat daerah, Bupati atau Walikota dapat memberikan peringatan atau sangsi sesuai perturan yang berlaku, melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

IV. KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

Hak-hak Pengusaha Kena Pajak adalah :

q Hak untuk melakukan pengreditan pajak masukan.

q Hak untuk melakukan / maminta Kompensasi atau Restirusi.

q Hak untuk mengajukan keberatan dan banding.

Kewajiban-kewajiban Pengusaha Kena Pajak

q kewajiban untuk melaporkan Usahanya.

q Kewajiban untuk membuat faktur Pajak.

q Kewajiban untuk membuat nota Retur.

q Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Untuk membuat pembukuan.

q Kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai.

q Kewajiban membuat surat pemberitahuan masa.

Apabila pengusaha kena pajak tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka dapat dikenai sangsi berupa teguran maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.

V. PENUTUP

Demikian makalah ini kami buat, midah-mudahan dapat bermanfaat, dan tentunya dalam pembuatan makalah ini banyak sekali kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan. Untuk itu penyusun mohon maaf.

Tidak ada komentar: