Kamis, 17 April 2008

KESELAMATAN DAN KESEHATAN TENAGA KERJA


I. PENDAHULUAN

Keberhasilan pembangunan suatu negara tidak terlepas dari kualitas manusia negara itu, supaya terciptanya manusia yang berkualitas dalam hal ini tenaga kerja harus diperhatikan juga keselamatan dan kesehatan pekerja itu sendiri, disinilah sangat perlu perhatian perusahaan atas kesehatan pekerja ini untuk memberikan hasil yang baik oleh pekerja.

Kesehatan kerja ini sangat erat kaitannya dengan pekerja apabila kesehatan pekerja ini telah dipenuhi oleh pihak perusahaan baik itu dalam hal pengaturan jam istirahat, pelayanan kesehatan dan lamanya pekerja sesuai dan telah diatur oleh undang-undang maka kualitas kerja akan dapat terpenuhi.

Dalam negara kita, kesehatan pekerja diatur dalam undang-undang kerja No. 12, yang memuat aturan dasar tentang mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, waktu pekerja, waktu istirahat dan tempat kerja tetapi terkadang banyak preusahaan yang mengabaikan aturan ini, dimana kesehatan buruh ini sama sekali tidak diperhatikan dan cenderung memeras tenaga kerja dengan imbalan/upah yang sangat jauh dari rasa keadilan.

Tetapi kalau kita melihat seharusnya tidak hanya pihak kerja menuntut kesehatan kerja yang disampaikan oleh serikat pekerja tetapi pemerintah harus lebih berperan aktif dalam mengontrol perusahaan mana yang tidak sama sekali memberikan kesehatan kerja bagi tenaga kerja dengan cara menegur perusahaan itu agar terwujudnya rasa keadilan itu, tapi yang dialami buruh selama ini semakin jauh dari harapan dimana pihak pemerintah cenderung memihak pada peruashaan sehingga tuntutan buruh sering diabaikan terutama dalam kesehatan buruh.

II. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja

Keselamatan dan kesehatan tenaga kerja ditinjau dari segi keilmuan dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan and penerapan dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat keja.

Keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan dan dilaksanakan di setiap perusahaan. Tempat kerja adalah setiap tempat yang didalmnya terdapat 3 (tiga) unsur, yaitu :

1. Adanya suatu usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis maupun usaha sosial.

2. Adanya sumber bahaya

3. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus-menerus maupun hanya sewaktu-waktu.

Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dilakukan secara bersama-sama oleh pimpinan atau pengurus perusahaan dan seluruh tenaga kerja.

Dalam pelaksanaannya pimpinan atau pengurus dapat dibantu oleh petugaas keselamatan dan kesehatan kerja dari tempat kerja/perusahaan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja adalah karyawan yang mempunyai pengetahuan atau keahlian di bidang keselamatan dan kesehatan dan ditunjuk oleh pimpinan atau pengurus tempat kerja/perusahaan untuk membantu pelaksanaan usahanya.

Sedangkan yang bertugas mengawasi atau ditaati atau tidak peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah :

1. Pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja yaitu pegawai teknis berkeahlian khusus dari departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja.

2. Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus dari departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja.

Yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja adalah pimpinan atau pengurus tempat kerja/perusahaan tau pengusaha. Kewajiban pengusaha atau pimpinan perusahaan dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :

1. Terhadap tenaga kerja yang baru bekerja, ia berkewajiban:

a. Menunjukkan dan menjelaskan tentang:

- kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja

- semua alat pengamanan dan pelindung yang diharuskan

- cara dan sikap dalam melakukan pekerjaan

b. Memeriksakan kesehatan baik fisik maupun mental tenaga kerja yang bersangkutan.

2. Terhadap tenaga kerja yang telah/sedang dipekerjakan, ia berkewajiban:

a. melakukan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan, kebakaran, pertolongan pertama pada kecelakaan dan peningkitan usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada umunya.

b. memeriksa kesehatan fisik maupun mental secara berkala.

3. Menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk tempat kerja yang bersangkutan bagi seluruh tenaga kerja.

4. Memasang gambar dan undang-undang keselamatan kerja serta bahan pembinaan lainnya di tempat kerja sesuai dengan petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja.

5. Melaporkan setiap peristiwa kecelakaan termasuk peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja yang terjadi di tempat kerja tersebut kepada departemen tenaga kerja setempat.

6. Membayar biaya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja ke kantor perbendaharaan negara setempat setelah mendapat penetapan besarnya biaya oleh kantor wilayah departemen tenaga kerja.

7. Mentaati semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun yang ditetapkan oleh pegawai pengawas

Dari sudut si tenaga kerja juga mempunyai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini.

Kewajiban-kewajiban tenaga kerja adalah:

1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.

3. Memenuhi dan mentaati persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja/perusahaan yang bersangkutan.

Hak-hak tenaga kerja adalah:

1. Meminta pada pimpinan atau pengurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan di tempat kerja yang bersangkutan.

2. Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi syarat, kecuali dalam hal khusus ditetapkan lainnya oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

Undang-undang No. 1 tahun 1970 diatur pokok-pokok pertimbangan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan usaha keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:

1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.

2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.

3. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan apapun.

B. Tentang Keselamatan Kerja

Yang dimaksud keselamatan kerja adalah yang bertalian dengan kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau yang dikenal isitlah kecelakaan industri. Kecelakaan industri ini secara umum dapat diartikan: suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak kehendak yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas.

Suatu kejadian atau peristiwa tertentu adalah sebab-musabab demikian pula kecelakaan industri/kecelakaan kerja, ada 4 faktor penyebabnya:

1. faktor manusia

kurang keterampilan, pengetahuan dan salah penempatan.

2. faktor material/bahaya/peralatan

misalnya bahan yang seharusnya terbuat dari besi, akan tetapi terbuat dari bahan yang lainnya sehingga mudah menimbulkan kecelakaan.

3. faktor bahaya/sumber bahan ada dua sebab;

a. perbuatan berbahaya

misalnya karena metode kerja yang salah, keletihan/kelesuan, sikap kerja yang tidak sempurna dan sebagainya.

b. kondisi / keadaan berbahaya

yaitu keadaan yang tidak aman dari mesin / peralatan-peralatan, lingkungan, proses dan sifat pekerjaan.

4. faktor yang dihadapi

misalnya kurangnya pemeliharaan / perawatan mesin / peralatan sehingga tidak bekerja dengan sempurna.

Di samping sebab di atas membawa dampak-dampak dan akibat dari kecelakaan industri yang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

1. kerugian yang bersifat ekonomis, antara lain:

a. kerusakan / kehancuran mesin, peralatan, bahan dan bangunan

b. biaya pengobatan dan perawatan korban

c. tunjangan kecelakaan

d. hilangnya waktu kerja

e. menurunnya jumlah dan mutu produksi

f. dan lain-lain.

2. kerugian yang bersifat non ekonomis

pada umunya penderitaan tenaga kerja yang bersangkutan baik kematian, terluka / cidera berat ataupun luka ringan.

Langkah-langkah penanggulangan kecelakaan industri

Menurut International Labor Organization (ILO) ada beberapa cara dan langkah untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, antara lain :

1. Peraturan perundang-undangan.

2. standarisasi.

3. inspeksi

4. riset teknis

5. riset medis

6. riset psikologis

7. riset statistik

8. pendidikan

9. latihan

10. persuasi

11. asuransi

C. Tentang Kesehatan Kerja

1. Pengertian

Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental, maupun sosial sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.

2. Tujuan kesehatan kerja, adalah:

a. meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial.

b. Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja.

c. Menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan atau pekerjaan dengan tenaga kerjaa.

d. Meningkatkan produktivitas kerja.

3. Sumber-sumber bahaya bagi kesehatan tenaga kerja, adalah:

a. faktor fisik, yang dapat berupa:

- suara yang terlalu bising

- suhu yang terlalu tinggi

- penerangan yang kurang memadai

- ventilasi yang kurang memadai

- radiasi getaran mekanis

- tekanan udara yang terlalu tinggi

- bau-bauan di tempat kerja

- kelembaban udara

- dan lain-lain

b. faktor kimia, yang dapat berupa:

- gas/uap

- cairan

- debu-debuan

- butiran kristal dan bentuk-bentuk lain

- bahan-bahan kimia yang mempunyai sifat racun

c. faktor biologis, yang dapat berupa:

- bakteri virus

- jamur, cacing, dan serangga

- tumbuh-tumbuhan dan lain-lain yang hidup/timbul dalam lingkungan kerja.

d. faktor faal, yang dapat berupa:

- sikap badan yang tidak baik waktu kerja

- peralatan yang tidak sesuai atau tidak cocok dengan tenaga kerja

- gerak yang senantiasa berdiri atau duduk

- proses sikap kerja yang monoton

- beban kerja yang melampaui batas kemampuan

- dan lain-lain

e. faktor psikologis, yang dapat berupa:

- kerja yang terpaksa/dipaksakan yang tidak sesuai dengan kemampuan

- suasana kerja yang tidak menyenangkan

- pikiran yang senantiasa tertekan terutama karena sikap atasan atau teman sekerja tidak sesuai

- pekerjaan yang cenderung lebih mudah menimbulkan kecelakaan

- dan lain-lain

4. Pelaksanaan pengawasan kesehatan kerja dilakukan oleh:

Pelaksanaan pengawasan kesehatan kerja dilakukan oleh :

a. pegawai pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja

b. ahli keselamatan kerja

c. pengawas ketenagakerjaan terpadu (umum dan spesialis)

Sedangkan bentuk melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja adalah dokter yang ditunjuk oleh pimpinan tempat kerja/perusahaan dan disetujui oleh departemen ketenagakerjaan.

Pelaksanaan pengawasan kesehatan kerja ditujukan kepada:

1. Tempat kerja, yaitu :

a. kebersihan dan perawatan

b. kondisi lingkungan kerja

2. Proses kerja, yaitu diteliti bagaimana proses kerjanya dimulai dari gudang bahan baku, persiapan pengobatan pengepakan sampai pendistribusian.

3. Si tenaga kerja

Yaitu perlu diperhatikan bagaimana

a. alat pelindung diri

b. sikap kerjanya

c. jenis kelamin

d. usia

e. beban kerja

f. gizi tenaga kerja

4. Pelayanan kesehatan

5. Fasilitas kesehatan

Dasar hukum atau peraturan perundang-perundangan yang mengatur masalah keselamatan dan kesehatan kerja ini:

1. undang-undang no. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja khusus pasal 9 dan 10.

2. undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

3. garis-garis besar haluan negara TAP MPR no/1983

4. undang-undang uap tahun 1932

5. undang-undang petasan tahun 1932 stbl no 143

6. peraturan –peraturan pelaksanaan lainnya

Di dalam meningkatkan usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja maka hal yang perlu dilakukan adalah peningkatan pembinaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui jalur dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun manfaat dari p2k3 ini adalah :

1. mengembangkan kerjasama anatara unsur-unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam melaksanakan kewajiban bersama, khususnya dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja serta dalam melancarkan proses produksi pada umumnya.

2. memberikan pengertian dan kesadaran kepada semua tenaga kerja tentang kehendak pimpinan atau pengurus dalam melaksanakan pencegahan kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja di tempat kerja.

3. mengembangkan pendapat sebagai forum pembahasan masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja kepada pimpinan perusahaan.

4. membantu meringankan beban tanggung jawab semua pihak dalam hal pencegahan kecelakaan.

5. memadukan atau menjalin pengetahuan dan pengalaman antara tenaga kerja dan pengawas kerja dalam peningkatan usaha pencegahan kecelakaan kerja.

Fungsi dan tugas dk3 adalah :

1. Menghimpun permasalahan–permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja dari wilayah-wilayah.

2. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dan saran kepada pemerintah mengenai usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.

Dewan keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari :

1. Dewan keselamatan dan kesehatan kerja nasional yang berkedudukan di pusat.

2. Dewan keselamatan dan kesehatan kerja tingkat wilayah, berkedudukan di daerah tingkat propinsi.

III. PENUTUP

Saran-saran

Kesehatan kerja yang selama ini kurang didapat oleh pihak pekerja hendaknya benar-benar diperhatikan oleh pihak perusahaan dan pemerintah karena selama ini fasilitas kesehatan sangat minim sehingga banyak tenaga kerja yang mengeluhkan akan hal ini dan bukan maslah fasilitas saja yang diperhatikan tapi juga rasa keadilan yang mereka tuntut dimana yang mereka lakukan untuk perusahaan dengan gaji yang tidak setimpal kita melihat dari segi kontrol pemerintah sangat lemah akan kesehatan pekerja ditempat ia bekerja.

Kita selalu akan terus mengharapkan kontrol dari pemerintah ini supaya dalam sector kesehatan pekerja ini benar-benar diperhatikan sesuai dengan undang-undang yang mengatur pokok keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan kontrol itu hendaknya dijalankan dengan tegas tanpa ada rasa keberpihakan pada pengusaha supaya rasa keadilan yang selama ini bisa dirasakan oleh tenaga kerja yang lebih khusus dalam hal ini adalah departemen tenaga kerja.

A. Kesimpulan

Pemberian kesehatan yang selama ini dilakukan pihak perusahaan kepada tenaga kerja dimaksudkan supaya tenaga kerja itu terhindar dari kecelakaan kerja pada tempat ia bekerja dan juga tenaga kerja akan melakukan pekerjaannya dengan penuh rasa aman dan dalam produktivitas yang baik. Seorang pekerja akan membutuhkan keselamatan dan kesehatan dalam ia bekerja apabila ada kejadian yang tidak diinginkan pihak pekerja dan pihak perusahaan, dan ia tidak lagi memikirkan biaya pengobatan atau pemeriksaan karena pelayanan itu memang disediakan untuk pekrja tanpa harus memikirkan biaya yang ditanggungnya. Dengan demikian diharapkan agar tercapainya kesepakatan masalah kesehatan ini dengan pihak perusahaan.

Meskipun selalu menjadi harapan pekerja maslah kesehatan ini saya harap bisa tercapai dan keselamatan serta kesehatan pekerja benar-benar memberikan rasa aman bagi pekerja.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Manulang, Sendjun H, S. H. Pokok-pokok Hukum Ketenaga kerjaan di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta, 2001.

Tidak ada komentar: