Kamis, 17 April 2008

PELAYANAN DALAM SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PAJAK


PENDAHULUAN

Pada saat ini negara kita sedang mengalami perubahan di semua aspek kehidupan. Perubahan ini harus kita hadapi guna menyelaraskannya dengan struktur baru dunia internasional yang selalu mengalami perubahan yang semakin cepat. Karena itu tidak hanya dapat “terpaku pada suatu sistem yang ada” akan tetapi kita harus dapat mengembangkan “alternatif sistem manajerial inovatif” yang sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman. Untuk itu guna memberikan pelayanan dalam sistem manajemen pajak diperlukan prosedur-prosedur yang tepat.

PEMBAHASAN

Dalam hal permasalahan yang diteliti mengenai pelayanan pajak dalam system manajemen yang dilakukan oleh pejabat atasannya (Kepala Seksi Penetapan dan/atau Kepala Kantor Pelayanan PBB), maka berkas permohonan wajib pajak tersebut diteruskan kepada pejabat atasannya; meneruskan berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut Formulir Pelayanan Pajak kepada Koordinator Tempat pelayanan.

Koordinator Tempat Pelayanan, setelah menerima berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut Formulir Pelayanan wajib Pajak, melakukan kegiatan antara lain: meneliti seperlunya dan mencatat pada buku penjagaan berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut Formulir pelayanan Wajib Pajak serta meneruskan ke Seksi Pengolahan data dan Informasi untuk diproses lebih lanjut; menerima dan meneliti hasil keluaran dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi, serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk ditandatangani; menerima hasil keluaran berupa SPPT/SKP dan surat keputusan pembetulan ketetapan karena salah hitung yang telah ditandatangani oleh Kepala kantor pelayanan PBB dan meneruskan kepada Petugas Penyamapai Hasil Keluaran; meneruskan hasil keluaran lainnya berupa SPPT dan DKHP ke Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut; meneruskan berkas pendukung permohonan wajib pajak yang telah diselesaikan berikut tanda terima SPPT/SKP dan Formulir Pelayanan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan ke Seksi penetapan untuk ditatausahakan.

Petugas Penyampai Hasil Keluaran, setelah menerima hasil keluaran dari Koordinator Tempat Pelayanan melakukan kegiatan antara lain: mencatat pada buku penjagaan atau merekam pada komputer tanggal penyelesaian permohonan wajib pajak; menyampaikan hasil keluaran yang berupa SPPT/SKP dan surat keputusan pembetulan ketetapan karena salah hitung kepada wajib pajak yang bersangkutan secara langsung, atau melalui Petugas Pembina Wilayah yang bersangkutan, atau ke Sub bagian Tata Usaha untuk dikirim melalui Pos; menghimpun tanda terima SPPT/SKP dan Formulir Pelayanan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan, serta meneruskan kepada Koordinator tempat Pelayanan.

Salinan SPPT/SKP

Syaratnya: Surat Permohonan dari wajib pajak yang besangkutan atau yang dikuasakan dan dilengkapi dengan : fotocopy KTP dari wajib pajak yang bersangkutan; surat kuasa, apabila dikuasakan kepada pihak lain; fotocopy SPPT tahun terakhir; fotocopy tanda lunas PBB minimal tahun terakhir.

Prosedurnya: Wajib Pajak menyerahkan surat permohonan beserta lampirannya kepada Petugas Penerima Berkas di tempat Pelayanan. Dalam hal masih diperlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan masalahnya, dapat menghubungi dan meminta penjelasan kepada Petugas Pemberi Informasi (Public Relation) di Tempat Pelayanan.

Petugas Penerima Berkas setelah menerima dan meneliti kelengkapan permohonan wajib pajak melakukan kegiatan antara lain: mengecek dan wajib pajak yang bersangkutan di layar monitor melalui NOP, letak objek pajak, atau nama wajib pajak, dalam hal permohonan belum lengkap persyaratannya kepada wajib pajak diberitahu secara lisan atau tertulis untuk dilengkapi lebih dahulu, dan permohonan tetap diproses; mengisi data umum persyaratan, mencatat tanggal dan nomor agenda, membutuhkan tandatangan, nama jelas, NIP dan stempel Kantor pada Formulir Pelayanan Wajib Pajak; merekam nomor dan tanggal penerimaan permohonan wajib pajak pada komputer atau mencatatnya pada buku penjagaan; menyerahkan tanda terima berkas kepada wajib pajak yang bersangkutan sebagai tanda penerimaan permohonan; meneruskan berkas-berkas permohonan wajib pajak tersebut berikut Formulir Pelayanan Wajib pajak kepada Petugas Seksi penetapan untuk diproses lebih lanjut.

Petugas Pemproses Masalah (dalam hal ini Petugas Seksi Penetapan), setelah menerima permohonan wajib pajak berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak dari Petugas Penerima Berkas melakukan kegiatan sebagai berikut: menatausahakan permohonan wajib pajak pada buku penjagaan; mengkonfirmasikan permohonan wajib pajak tersebut kepada petugas yang ditunjuk menangani data grafis/peta untuk mengecek kebenaran posisi relatif dari objek pajak yang bersangkutan; Petugas yang ditunjuk menangani data grafis/peta mengecek posisi relatif objek pajak (NOP) pada peta kerja yang berdasarkan data yang diterima dari wajib pajak; meneruskan berkas permohonan wajib pajak yang telah diproses tersebut di atas berikut Formulir pelayanan wajib pajak kepada Petugas Peneliti; dalam hal ini Kepala Sub Seksi Intensifikasi dan ekstensifikasi penetapan atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk diteliti lebih lanjut.

Petugas peneliti, dalam hal ini Kepala Sub Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penetapan atau pejabat lain yang ditunjuk, setelah menerima berkas permohonan wajib pajak berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak dari petugas Pemroses masalah, melakukan kegiatan antara lain: meneliti kelengkapan persyaratan dan bahan-bahan yang diperlukan serta memutuskan perlu tidaknya diadakan penelitian lapangan untuk memproses permohonan wajib pajak yang diterimanya dari Petugas Pemroses Masalah; dalam hal permasalahan yang diteliti tersebut diperlukan keputusan oleh pejabat atasannya (Kepala Seksi Penetapan dan/atau Kepala Kantor Pelayanan PBB), maka berkas permohonan wajib pajak tyersebut diteruskan ke pejabat atasannya; meneruskan berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut Formulir Pelayanan wajib Pajak kepada Koordinator Tempat Pelayanan.

Koordinator tempat Pelayanan, setelah menerima berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut formulir Pelayanan Wajib Pajak, melakukan kegiatan antara lain: meneliti seperlunya dan mencatat pada buku penjagaan berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak serta meneruskan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk diproses lebih lanjut; menerima dan meneliti hasil keluaran dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi, serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk ditandatangani; menerima hasil keluaran berupa salinan SPPT/SKP yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB dan meneruskan kepada Petugas Penyampai Hasil Keluaran; meneruskan hasil keluaran lainnya berupa SPPT dan DHKP ke Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut; meneruskan berkas pendukung permohonan wajib pajak yang telah diselesaikan berikut tanda terima SPPT dan Formulir Pelayanan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan ke Seksi Penetapan untuk ditatausahakan.

Petugas Penyampai Hasil Keluaran, setelah menerima hasil keluaran dari Koordinator Tempat Pelayanan melakukan kegiatan antara lain: mencatat pada buku penjagaan atau merekam pada komputer pelayanan tanggal penyelesaian permohonan wajib pajak; menyampaikan hasil keluaran berupa salinan SPPT/SKP kepada wajib pajak yang bersangkutan secara langsung, atau ke Sub Bagian Tata Usaha untuk dikirim melalui Pos; menghimpun tanda terima salinan SPPT/SKP dan Formulir Pelayanan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan, serta meneruskan kepada Koordinator Tempat Pelayanan.

Keberatan atas penunjukkan sebagai wajib pajak

Syaratnya: Surat Permohonan dari wajib pajak yang bersangkutan atau dikuasakan dan dilengkapi dengan: foto copy dan KTP dari wajib pajak yang bersangkutan, asli SPPT tahun yang bersangkutan; informasi siapa yang menjadi wajib pajak atas objek pajak dimaksud; bukti pendukung lainnya.

Prosedurnya: Wajib Pajak menyerahkan surat permohonan beserta lampirannya kepada Petugas Penerima Berkas di Tempat Pelayanan. Dalam hal masih diperlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan masalahnya, dapat menghubungi dan meminta penjelasan kepada Petugas Pemberi Informasi (Public Relation) di Tempat Pelayanan.

Petugas Penerima Berkas setelah menerima dan meneliti kelengkapan permohonan wajib pajak melakukan kegiatan antara lain: mengecek data wajib pajak yang bersangkutan di layar monitor melalui NOP, letak objek pajak, atau nama wajib pajak; dalam hal permohonan belum lengkap persyaratannya, kepada wajib pajak diberitahu secara lisan atau tertulis untuk dilengkapi lebih dahulu, dan permohonan tetap diproses; mengisi data umum persyaratan, mencatat tanggal dan nomor agenda, membubuhkan tanda tangan, nama jelas, NIP dan stempel kantor pada Formulir Pelayanan Wajib Pajak; merekam nomor dan tanggal penerimaan permohonan wajib pajak pada komputer atau mencatatnya pada buku penjagaan; menyerahkan tanda terima berkas kepada wajib pajak yang bersangkutan sebagai tanda penerimaan permohonan; meneruskan berkas permohonan WP tersebut berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak kepada Petugas Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut.

Petugas Pemroses Masalah (dalam hal ini Seksi Penetapan), setelah menerima berkas permohonan wajib pajak berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak dari Petugas Penerima Berkas melakukan kegiatan sebagai berikut: menatausahakan permohonan wajib pajak pada buku penjagaan; mengkonfirmasikan permohonan wajib pajak tersebut kepada petugas yang ditunjuk menangani data grafis/peta untuk mengecek kebenaran posisi relatif objek pajak (NOP) pada peta kerja dan berdasarkan data yang diterima dari wajib pajak atau hasil penelitian lapangan oleh Tenaga Fungsional atau Petugas Pembina Wilayah melalui Petugas Peneliti; meneruskan berkas permohonan wajib pajak yang telah diproses tersebut di atas berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak kepada Petugas Peneliti, dalam hal ini Kepala Sub Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penetapan atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk diteliti lebih lanjut.

Petugas Peneliti, dalam hal ini Kepala Sub Seksi Intensifikasi atau Ekstensifikasi Penetapan atau Pejabat lain yang ditunjuk, setelah menerima berkas permohonan wajib pajak berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak dari Petugas Pemproses Masalah, melakukan kegiatan antara lain: meneliti kelengkapan persyaratan dan bahan-bahan yang diperlukan serta memutuskan perlu tidaknya diadakan penelitian lapangan untuk memproses permohonan wajib pajak yang diterimanya dari Petugas Pmeproses Masalah, dalam hal permasalahan yang diteliti tersebut diperlukan keputusan oleh pejabat atasannya (Kepala Seksi Penetapan dan/atau Kepala Kantor Pelayanan PBB), maka berkas permohonan wajib pajak tersebut diteruskan kepada pejabat atasannya; meneruskan berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak kepada Koordinator Tempat Pelayanan.

Koordinator Tempat Pelayanan, setelah menerima berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak, melakukan kegiatan antara lain : meneliti seperlunya dan mencatat pada buku penjagaan berkas permohonan wajib pajak yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang berikut Formulir Pelayanan Wajib Pajak serta meneruskan ke Seksi pengolahan data dan Informasi untuk diproses lebih lanjut; menerima dan meneliti hasil keluaran dari Seksi pengolahan data dan Informasi untuk diproses lebih lanjut; menerima dan meneliti hasil keluaran dari Seksi Pengolahan data dan Informasi, serta meneruskan kepada Kepala Kantor pelayanan PBB untuk ditandatangani; menrima hasil keluaran berupa surat keputusan pembatalan penunjukan sebagai wajib pajak yang btelah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelyanan PBB dan meneruskan kepada Petugas Penyampai Hasil Keluaran; meneruskan hasil keluaran lainnya berupa SPPT atas nama wajib pajak yang baru, STTS dan DHKP ke Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut; meneruskan berkas permohonan wajib pajak yang telah diselesaikan berikut tanda terima surat keputusan pembatalan penunjukan sebagai wajib pajak dan Formulir Pelayanan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan ke Seksi Penetapan untuk ditatausahakan.

Petugas Penyamapai Hasil Keluaran, setelah menerima hasil keluaran dari Koordinator tempat Pelayanan melakukan kegiatan antara lain : mencatat pada buku penjagaan atau merekam pada komputer pelayanan tunggal penyelesaian permohonan wajib pajak; menyampaiakan hasil keluaran berupa surat keputusan pembatalan penunjukan sebagai wajib pajak kepada wajib pajak yang bersangkutan secara langsung, atau melalui petugas Pembina Wilayah yang bersangkutan, atau ke Sub bagian Tata Usaha untuk dikirim melalui Pos; menghimpun tanda terima surat keputusan pembatalan penunjukan sebagai wajib pajak dan Formulir Pelayanan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan, serta meneruskan kepada Koordinator Tempat Pelayanan.

KESIMPULAN

Seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian, maka diperlukan pelayanan yang mampu menjamin keuntungan rakyat. Memberikan pelayanan dalam sistem manajemen informasi pajak adalah merupakan suatu tantanagan yang harus dihadapi oleh pejabat-pejabat pajak, dimana pejabat pajak harus dapat menemukan atau merancang prosedur yang benar-benar sesuai dengan tujuannya, sehingga dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi dapat diselesaikan dengan tepat.

Hal ini tentu saja penting untuk diketahui oleh wajib pajak agar wajib pajak tersebut yakin dengan pajak yang telah dipungut kepadanya oleh pejabat pajak tersebut dapat disampaiakan sesuaid engan kepentingannya.

Tidak ada komentar: