Kamis, 17 April 2008

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

I. PENDAHULUAN

Tujuan buruh melakukan pekerjaan adalah untuk mendapat penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluarganya. Selama dia melakukan pekerjaan, dia berhak atas pengupahan yang menjamin kehidupannya dan keluarganya. Selama dia melakukan pekerjaan, majikan wajib membayar upah itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 pasal 1 angka 1 menjelaskan yang dimaksud jaminan sosial tenaga kerja adalah sutu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau kurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Rumusan ini menunjukkan dengan jelas bahwa jaminan sosial tenaga kerja merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja. Wujud perlindungan itu adalah santunan uang dan pelayanan.

Pada hakikatnya program jaminan sosial tenaga kerja memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sesuai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang. Tekanan jaminan sosial tenaga kerja terletak pada masa depan tenaga kerja. Sebab, siapapun mungkin akansakit, mungkin akan cacat, pasti tua dan pasti meninggal dunia. Jika terjadi buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya dikarenakan sakit, cacat atau telah lanjut usia akan memberikan jaminan akan memperoleh pengganti sebagaian atau seluruh dari penghasilan yang hilang.

II. PEMBAHASAN

Ruang lingkup jaminan sosial meliputi : (1) jaminan kecelakaan kerja, (2) jaminan kematian, (3) jaminan hari tua, dan (4) jaminan pemeliharaan kesehatan. Keempat program ini merupakan program miimal. Artinya dimasa-masa yang akan dating masih mungkin dikembangkan lagi.

A. Jaminan Kecelakaan Kerja

Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya akibat kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu jaminan kecelakaan kerja.

Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya yang meliputi :

a) Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.

b) Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di rumah sakit, termasuk rawat jalan.

c) Biaya rehabilitasi berupa alat Bantu atau alat ganti bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

d) Santunan yang berupa uang yang meliputi : (1) santunan sementara tidak mampu bekerja, (2) santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya, (3) santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental, dan (4) santunan kematian.

Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan selama di rumah sakit, termasuk rawat jalan dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.

Yang termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja menurut pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 adalah : (a) magang atau murid yang bekerja pada perusahaan, baik menrima upah maupun tidak, (b) mereka yang memborong pekerjaan, kecuali jika pemborongnya adalah perusahaan, (c) narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan masih belum mampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri.

B. Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian. Penegasan ini perlu, karena apabila tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka keluarganya berhak atas santunan akibat kecelakaan kerja, termasuk santunan kematian. Jaminan kematian meliputi : biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Mengenai besarnya jaminan kematian ini, pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 menentukan sebagai berikut :

a. santunan kematian sebesar Rp. 1.000.000,00

b. biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,00

Urutan penerimaan yang diutamakan dalam pembayaran kematian dan jaminan kematian adalah sebagai berikut ;

1. janda atau duda ;

2. anak ;

3. orang tua ;

4. cucu ;

5. kakek atau nenek ;

6. saudara kandung ;

7. mertua ;

Pihak-pihak yang disebutkan di atas mengajukan pembayaran tas jaminan kematian kepada Badan Pemyelenggara dengan bukti-bukti, yaitu ; kartu peserta dan surat keterangan kematian. Berdasarkan pengajuan inilah badan Penyelenggara membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada keluarga yang berhak.

C. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua dibayarkan sekaligus atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total tetap ditetapkan oleh dokter. Apabila tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda atau duda anak yatim- piatu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1994 pasal 24 ayat (1) jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total untuk selama-lamanya, dan dapat dilakukan :

a) secara sekaligus apabila jumlah jaminan hari tua yang harus dibayar dari Rp. 3.000.000,00 ;

b) secara berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp. 3.000.000,00 atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 tahun.

Apabila tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia selama-lamanya, pembayaran jaminan hari tua dilakukan secara sekaligus. Dalam hal ini tenaga kerja mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada Badan Penyelenggara.

Pembayaran jaminan hari tua dilakukan sekaligus kepada janda tau duda dalam hal tenaga kerja yang menerima pembayaran jaminan secara berkala meninggal dunia, sebesar sisa jaminan hari tua yang belum dibayarkan, dan tenaga kerja meninggal dunia. Apabila janda atau duda tidak ada, maka pembayaran jaminan hari tua diberikan kepada anak.

Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tua pada saat berusia 55 tahun atau apda saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. Apabila tenaga kerja memilih untuk tidak menerima pembayaran jaminan hari tua pada saat usia 55 tahun, maka pembayaran jaminan hari tua dilakukan pada saat tenaga kerja berhenti bekerja.

Tenaga kerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 tahun berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada Badan Penyelenggara. Badan Penyelenggara menetapkan besarnya jaminan paling lama 30 hari sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun dan memberitahukan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

D. Jaminan Pemeliharaan kesehatan

Upaya pemeliharaan kesehatan meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara tidak terpisah-pisah. Akan tetapi, khusus jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja lebih ditekankan pada aspek kuratif dan rehabilitatif tanpa mengabaikan dua aspek lainnya.

Jaminan pemeliharan kesehatan meliputi hal-hal sebagai berikut :

a) rawat jalan tingkat pertama ;

b) rawat jalan tingkat lanjutan ;

c) rawat inap ;

d) pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan ;

e) penunjang diagnostik

f) pelayanan khusus ;

g) pelayanan gawat darurat

Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat pertama adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat lanjutan adalah semua jenis pemeliharaan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari pelaksana pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama.

Yng dimaksud rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan rumah sakit di mana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasrkan rujukan dari pelaksana pelayanan kesehatan atau rumah sakit pelksana kesehatan lain.

Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah pertolongan persalinan normal, tidak normal, dan atu gugur kandungan.

Yang dimaksud dengan penunjang diagnosa adalah semua pemeriksaan dalam rangka menegakkan diagnosa yang dipandang perlu oleh pelaksana pengobatan lanjutan.

Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian alat-alat organ tubuh supaya dapat berfungsi seperti semula.

Yang dimaksud dengan keadaan yang gawat darurat adalah suatu keadan yang memerlukan pemeriksaan medis segera, yang apabila tidak dilakukan akan menyebabkan hal yang fatal bagi penderita.

Pelaksanaan pemberian pelayanan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar dilakukan oleh Badan Penyelenggara. Badan Penyelenggara melakukan pembayaran kepada pelaksana pelayanan kesehatan secara pra upaya dengan system kapitasi. Pemberian pelayanan oleh pelaksana pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.

III. KESIMPULAN

Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak buruh dalam hal buruh di luar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan, jadi menjamin kepastian pendapatan dalam hal buruh kehilangan upayanya karena alasan di luar kehendaknya.

Penyelanggaran jaminan sosial tenaga kerja dibagi menjadi dua, pertama untuk menjaga tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja (tenaga kerja di sini berarti “buruh”), dan kedua untuk tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja.

Sebuah perusahaan yang mempekerjakan buruh wajib mengikutsertakan buruhnya itu dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja mempunyai bebrapa aspek diantaranya adalah :

1. memberikan perlindungan dasr untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.

2. merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

IV. DAFTAR PUSTAKA

1. Abdul Rahmad Budiono, SH.M.H “Hukum Perburuhan di Indonesia”

2. Prof. Imnan Soepomo SH “Pengantar Hukum Perburuhan”

3. Sandjun. H. Manulang “Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia”

Tidak ada komentar: