Kamis, 17 April 2008

UPAH BURUH INDONESIA

Pendahuluan

Perburuhan adalah masalah nyata yang sangat kurang dipikirkan selama berpuluh tahun. Setelah dibungkam selama orde Soeharto dan membara bagai api dalam sekam, eskalasi aksi buruh hari-hari ini sering mengagetkan banyak orang. Isu-isu pokoknya memutar pada tuntutan atas hak-hak normatif dan perbaikan kesejahteraan hidup mereka serta keluarganya. Sudah terlalu lama buruh berkorban untuk kejayaan, kemakmuran, dan pemupukan kejayaan pengusaha. Tetapi tetap saja upah yang diperoleh sangat kecil dan tidak manusiawi. Sehingga sangat tidak adil kalau saat ini pun buruh kembali diajak pengusaha untuk berkorban lagi demi tersedianya lapangan kerja, atau mencegah pengangguran.

Kerja maksimal upah minimal, itulah ungkapan paling tepat untuk menggambarkan kondisi kehidupan kaum buruh di Indonesia. Setiap kali ditanyakan soal posisi buruh, semua pengusaha pasti dengan suara lantang menyatakan buruh adalah bagian terpenting dari perusahaan. Bahkan, pengusaha dan buruh diibaratkan sebagai sisi mata uang: buruh lapar, pengusaha ikut menderita. Namun, tak kunjung upah buruh menjadi salah satu komponen pengeluaran perusahaan yang harus ditekan oleh pengusaha supaya usaha tetap dapat bergerak dan memperoleh keuntungan wajar.

Menurut banyak penelit perburuhan, kenaikan upah merupakan sebuah keharusan yang patut dinikmati oleh para buruh atas usaha dan kerja keras mereka untuk perusahaan dan juga negara. Tetapi nyatanya upah buruh di Indonesia merupakan upah yang termurah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di seluruh dunia, misalnya di Asia, upah buruh Indonesia merupakan nomor kedua setelah Bangladesh. Ini menandakan masih rendahnya penghargaan yang diterima oleh buruh. Dengan upah yang sangat rendah ini kondisi kehidupan buruh di Indonesia masih jauh dari standar kelayakan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Sering kali buruh berunjuk rasa, mereka selalu saja meneriakkan masalah upah. Kalau toh, masalah lainnya muncul, ujung-ujungnya pasti masalah upah juga. Masalah upah sudah menjadi persoalan sejak lama, bukan karena tidak ada isu lain, tetapi masalah upah ini sudah sejak lama menekan buruh. Lihat saja data yang disodorkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Sejak orde baru, dari berbagai kasus perburuhan, hampir 81 persen muatannya adalah soal pengupahan, kesejahteraan dan masalah hak normatif pekerja.

Tuntutan Buruh Indonesia

Sistem perekonomian dunia yang semakin kapitalistik ternyata membawa dampak negatif yang tidak sedikit. Setelah runtuhnya blok sosialis, semakin terlihat bagaimana negara-negara Barat sebagai negara-negara industri maju ingin memegang kendali atas perekonomian dunia. Salah satu caranya adalah dengan memaksakan konsep perekonomian mereka kepada negara lain. Globalisasi perekonomian, itu istilah keren yang selalu didengungkan mereka. Dan tampaknya pemerintah kita telah menerima konsep tersebut tanpa menyadari atau memang tidak tahu dengan maksud sebenarnya dari mereka untuk memaksakan konsep tersebut kepada negara-negara berkembang. Indonesia, sebagai negara berkembang, tak luput dari permasalahan tersebut. Keikutsertaan Indonesia dalam GATT dan kemudian APEC, merupakan manifestasi dari globalisasi ekonomi, yang secara tidak langsung merupakan tindakan menjual negara beserta seluruh sumber dayanya kepada negara-negara maju, yang saat ini secara terang-terangan telah mulai menjalankan dan memaksakan politik imperalisme ekonomi mereka. Selain itu, hal ini juga menyangkut persoalan penindasan yang menimpa kaum buruh yang sepertinya tidak ada habis-habisnya. Berbagai persoalan seperti masalah upah, kondisi kerja dan tiadanya jaminan kesehatan dan hari tua masih merupakan masalah yang menghantui kaum buruh.

Secara umum kelas pekerja (buruh) di Indonesia dihadapkan pada soal hidup maati yaitu PHK atau diupah murah. Dalam situasi yang demikian dilematis maka bisa kita lihat bahwa perlawanan adalah satu-satunya senjata dari buruh saat ini untuk bertahan dari PHK masal, upah murah, dan kehilangan tunjangan sosial lainnya. Masihny demontrasi dan mogok kian memperlihatkan kehancuran ekonomi nasional. Maksud saya, banyaknya mogok bukan cerminan demokratisnya struktur ekonomi melainkan cerminan dari represifnya ekonomi yang kian menindas buruh sekarang ini. Akibat dari kedua hal di atas, buruh saat ini tidak memiliki pilihan lain selain melakukan mogok atau demontrasi untuk mendapatkan perbaikan kondisi sosial-ekonominya. Jadi, maraknya demontrasi dan mogok buruh bukan cerminan dari demokrasi melainkan kenyataan faktual dari tidak adanya demokrasi. Tidak ada saluran bagi buruh untuk memperjuangkan kepentingannya secara damai dengan pengusaha. Maka dari itu, kita bisa lihat berbagai tuntutan buruh mulai dari masalah upah, uang makan, transport, uang tunjangan kesehatan dll., hanya dipenuhi oleh perusahaan setelah meledaknya aksi mogok atau demontrasi. Artinya dalam menilai perkembangan sosial-politik dan ekonomi di Indonesia saat ini perlawanan buruh bisa dijadikan barometer. Perlawanan buruh itu terjadi secara sporadis di berbagai daerah dalam skala yang beragam. Akibatnya buruh tidak memiliki daya tawar yang memadai secara nasional, walaupun secara sporadis telah membuat repot banyak pihak terutama pengusaha. Hal ini mendapatkan berbagai reaksi, tetapi reaksi paling keras datang dari para pengusaha, terutama para pengusaha manufaktur seperti garmen, tekstil, sepatu dan produk kulit, yang bertahun-tahun telah menikmati buruh murah dan patuh.

Upah Buruh Indonesia

Persoalan upah buruh merupakan topik penting untuk dibahas, karena hal ini merupakan masalah yang sensitif bagi buruh yang telah berjasa kepada semua pihak, baik pengusaha serta negara. Upah bagi buruh merupakan komponen utama yang menopang kehidupan mereka dan keluarganya sehari-hari. Dalam hal ini pemerintah telah melakukan suatu peraturan mengenai upah minimum bagi buruh Indonesia. Kebijakan upah minimum yang telah diterapkan Pemerintah Indonesia sejak akhir tahun 80-an, secara normatif berfungsi sebagai standar upah bagi pekerja yang berada di tingkatan terendah di sebuah perusahaan. Hal ini sebenarnya dapat diartikan sebagai upaya perlindungan terhadap upah buruh agar pihak pengusaha tidak sewenang-wenang dalam memberikan kompensasi bagi tenaga dan hasil kerja buruh. Standarisasi ini memang sangat diperlukan dalam sistem pengupahan di Indonesia karena situasi dan kondisi perburuhan terutama yang menyangkut daya tawar buruh yang masih sangat rendah sehingga belum memungkinkan buruh untuk melakukan negosiasi secara bipartit.

Menteri Abdul Latief yang memperkenalkan konsep upah minimum dengan berpatokan pada standar kebutuhan kalori minimum. Maksudnya, untuk sedikit menjamin kesejahteraan para buruh, di tengah tekanan pasok tenaga kerja yang sangat tinggi, juga untuk merangsang sektor manufaktur berinvestasi ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Inilah sebabnya besarnya upah minimum itu berbeda-beda di tiap propinsi atau tiap wilayah. Upah minimum meskipun secara normatif hanya diterapkan bagi buruh tanpa pengalaman dan nol masa kerja, dalam pelaksanannya telah terdistorsi dan memberikan efek domino. Bagi buruh yang telah memiliki masa kerja, kenaikan upah minimum biasanya menyebabkan kenaikan upah bagi buruh di semua tingkatan, fenomena ini biasanya disebut sebagai upah sundulan. Maksudnya maksudnya hal ini selalu menjadi kekhawatiran pengusaha, karena konsekuensi kenaikan biaya pekerja yang harus mereka keluarkan bissa mempengaruhi di segala bidang produksi. Sebaliknya dari sisi para buruh, kenaikan upah minimum menjadi satu hal yang selalu ditunggu dan diharapkan karena upah mereka akan naik seiring naiknya upah minimum.

Hingga saat ini, kebijakan perburuhan khususnya yang menyangkut upah minimum telah mengalami perubahan seiring dengan berbagai perubahan dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi di Indonesia. Perubahan di bidang ekonomi yang memberikan dampak paling besar terhadap kondisi perburuhan di Indonesia adalah terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 yang membuka iklim reformasi dan demokratisasi. Iklim ini mendorong Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No.87/1948 mengenai Kebebasan Beserikat. Konstelasi politik perburuhan di Indonesia yang sejak saat itu mulai berubah dengan munculnya banyak Serikat Buruh yang berupaya menjadi representasi buruh dalam hubungan industrial, baik secara bipartit di tingkat perusahaan maupun tripartit antara lain dalam institusi Dewan Pengupahan.

Jika kita mengacu kepada negara lain, Inggris misalnya, dari keseluruhan pendapat nasionalnya, sekitar 40 persen adalah untuk upah buruh, 12 persen untuk pengusaha (yang disebut dengan profit margin itu), sisanya adalah untuk pajak, dan pajak itu pun akan kembali lagi kepadda masyarakat melalui jaminan sosial yang mensubsisdi sektor-sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Di sini negara berperan menjaga agar jangan sampai keuntungan yang diperoleh pengusaha menjadi terlalu besar dan buruh senantiasa kekurangan. Pemerintah Indonesia pun seharusnya tidak semata-mata mempertimbangkan kepentingan pengusaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan buruh, yang adalah rakyat juga pada umumnya, sehingga tidak selalu merugikan pihak yang lemah.

Mengapa buruh dianggap pihak yang lemah? Jika kita mencoba melihat lebih dekat kehidupan buruh, pertanyaan ini baru terjawab. Saya mengambil contoh Upah Minimum buruh DKI Jakarta pada tahun 2001, upah sebesar Rp 417.000 per bulan, hidup ratusan buruh sudah ssangat pas-pasan, kalau tidak mau disebut serba kekurangan. Untuk kontrakan kamar sederhana ukuran 2x3 meter persegi berikut rekening listrik saja, mereka sudah menghabiskan Rp 125.000 per bulan. Untuk 30 liter beras habis Rp 90.000 per bulan. Gaji yang tersisa cuma Rp 107.000, setara dengan sekali makan juragan di restoran hotel kecil. Ngerinya lagi, yang segitu itu harus cukup untuk kebutuhan lain selama sebulan. Hitung punya hitung, jatah pengeluaran maksimal Rp 3.565 per hari. Uang sebesar itu harus cukup untuk membeli lauk pauk, bumbu dapur, the, gula, minyak tanah, minyak goreng, dan ongkos transpor ke tempat kerja, belum lagi bila mereka sakit, harus pula merka keluarkan biaya tambahan.

Kenyataan demikian, apakah akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia? Pertumbuhan ekonomi, kata Ir anton Doni Msc, peneliti perburuhan, terkait erat dengan produktivitas dan kesejahteraan para buruh. Sehingga kebijakan perlindungan upah minimum yang diberikan kepada buruh dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam upaya mendorong meningkatkan produktivitas. Naiknya produktivitas, dan terciptanya ketenangan kerja akan menciptakan iklim yang baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi, sepanjang apresiasi pengussaha terhadap upah buruh tetap rendah, otomatis pertumbuhan ekonomi takkan mengalami kenaikan yang signifikan. Malah yaang terjadi adalah gelombang protes yang datang silih berganti dari buruh, sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial, politik dan ekonomi nasional.

Penutup

Hal yang paling penting bagi kehidupan buruh sekarang ini adalah bagaimana persoalan kesejahteraan hidup mereka bisa dilihat secara jernih dalam bingkai kemanusiaan. Apabila buruh, dan keluarga mereka terus-menerus kelaparan dan hidup tidak sehat, tentu saja akan berdampak kepada kinerja dan produktivitas perusahaan. Kalau hal itu sudah melampaui bataas toleransi, maka dapat berpeluang menimbulkan konflik vertikal dengan perusahaan bahkan dengan negara. Persoalan buruh jangan hanya dilihat semata-mata dari aspek hukum, akan tetapi, juga memilki ketrakitan dengan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan. Kita harus mengakui bahwa nasib para buruh kebanyakan di Indonesia memang sepantasnya untuk diperjuangkan bukan oleh buruh ssaja, tetapi oleh semua pihak yang saling terkait.

Kini semakin jelas, persoalan upah buruh memang bukan persoalan sepele yang dapat dipandang sebelah mata ataupun dapat diacuhkan lagi oleh pengusaha maupun pemerintah. Karena di sana menyangkut urusan perut dan nasib masa depan buruh dan keluarga, jika sudah menyangkut kesejahteraan rakyat berarti hal ini jelas harus berhubungan dengan pemerintah. Masalah benturan kepentingan antara buruh dan pengusaha memang seringkali terjadi. Yang dapat diharapkan adalah pemerintah bisa mengajak pengusaha dan buruh untuk duduk bersama dan mencari penyelesaian seadil mungkin bagi semua pihak. Contohnya saja tuntutan kenaikan upah buruh (untuk kesejahteraan hidup mereka) harus didasari political will pemerintah, bukan lagi pada sekadar perhitungan inflasi maupun keuntungan yang pengusaha dapatkan. Dengan begitu, penentuan kenaikan upah buruh (pekerja) akan menguntungkan semua pihak baik pengusaha, buruh maupun pemerintah. Pengusaha mendapatkan kinerja dan produktivitas dari buruh yang semakin tinggi sehingga mendapatkan keuntungan lebih maksimal, buruh mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik serta usaha mereka terasa lebih dihargai, dan pemerintah mendapatkan devisa dan pajak yang menguntungkan bagi negara. Jika hal ini dapat dilaksanakan setidaknya jurang pemisah antara para pemerintah yang sejak lama terpisah lebar dapat lebih diperkecil dan sistem keadilan juga dapat dirasakan oleh semua pihak.

1 komentar:

varshavaldespino mengatakan...

Casino Games - DrmCD
We've got the biggest, most exciting casino games! We also have a large selection of 광주 출장샵 unique and 시흥 출장마사지 entertaining games from 밀양 출장안마 more than 100 Jul 2, 2021 · 안산 출장안마 Uploaded by 영주 출장샵 Slots On Mobile