Kamis, 17 April 2008

TENAGA KERJA INDONESIA DAN KETERKAITANNYA DENGAN PELANGGARAN HAM

I. Latar Belakang

Sudah menjadi kewajiban bagi manusia dewasa untuk menafkahi dan menghidupi hidupnya sendiri dan keluarganya, namun di masa sekarang ini lowongan atau kesempatan kerja di dalam negeri khususnya Indonesia semakin sedikit sedangkan pertambahan penduduk dari waktu ke waktu semakin meningkat.

Kebutuhan tenaga kerja dari waktu ke waktu terus meningkat seiring dengan arus globalisasi yang kian deras, nemun demikian segala sesuatu pasti ada nilai lebih dan kurang, nilai kurang inilah yang menjadi permasalahan khususnya bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Ada beberapa faktor yang menjadi penarik dan pendorong para TKI untuk bekerja di luar negeri. Yang menjadi faktor panrik ada 2, yaitu pertama adalah kebutuhan tenaga kerja yang cukup besar pada suatu negara dan pada umumnya negara tersebut merupakan negara maju, yang kedua adalah upah kerja yang cukup tinggi dibandingkan di dalam negeri. Yang menjadi faktor pendorong para TKI bekerja di luar negeri adalah keadaan ekonomi para TKI yang kian merosot akibat stabilitas perekonomian negara yang tidak menentu, selain itu situasi politik yang tidak menjamin kesejahteraan para TKI, ditambah lagi lowongan kerja di Indonesia yang semakin sedikit, hal ini juga menjadi faktor pendorong para TKI untuk bekerja di luar negeri.

Dari kedua faktor diatas, kita dapat lihat bahwa sampai kapan pun kebutuhan tenaga kerja tidak akan pernah hilang. Namun patut disayangkan apabila dalam ketenaga kerjaan ini timbul banyak masalah yang cukup rumit dan komplek, contohnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bisa dikatakan cukup populer dibicarakan orang saat ini.

II. Rumusan Masalah

Ada sekian banyak permasalahan yang kerap dihadapi para TKI saat bekerja di luar negeri, namun dari sekian banyak masalah itu ada 3 masalah yang cukup mendasar dan terkait dengan pelanggaran Hak Asasi manusia, pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain adalah :

1. Pelecehan seksual

2. Kekerasan

3. Penelantaran TKI (kesejahteraan )

III. Pembahasan

1. Pelecehan seksual

Pelecahan seksual merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap TKI dan pada umumnya yang menjadi korban adalah kaum wanita. Seperti dikutip dari harian Radar Yogya tanggal 9 September 2002 bahwa di Malaysia 12 TKI wanita asal Jawa Timur dipaksa melacur untuk melayani 8 tamu setiap harinya sedangkan untuk upahnya mereka hanya dibayar sekitar 5 Juta Rupiah per tahun. Sungguh tidak manusiawi sekali kasus di atas, jika kita lihat dan kita perhitungkan berapa upah mereka selama 1 bulan, ternyata upah mereka kurang lebih sekitar Rp. 416.000 ditambah lagi mereka harus melayani 8 tamu per hari yang secara terang-terangan sudah melanggar hak dari para TKI tersebut. Jika kita telaah lebih dalam pada dasarnya kasus pelecehan seksual ini berawal dari kasus penipuan, sebagai contoh sekitar 170 TKI wanita di Jakarta dipaksa melayani para oknum satpam dan pegawai suatu agen pengiriman TKI, mereka (TKI) ditakut-takuti tidak akan diberangkatkan ke luar negeri jika tidak mau melayani para oknum satpam dan pegawai tersebut (Kompas, rabu 4 September 2002) dan masih banyak lagi kasus serupa tentang pelecehan seksual yang berawal dari aksus penipuan.

Memang jika kita teliti lebih dalam lagi ternyata daya pikir (maaf) para TKI agak kurang, sehingga mereka dengan mudah ditipu dan dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tetapi itu semua tidak semata-mata kesalahan para TKI saja melainkan juga para oknum yang juga tidak mengerti dan memperhatikan Hak Asasi Manusia para TKI.

Sedikit berbeda dengan Kasus Pelecehan Seksual di Malaysia, Pelecehan seksual di Negara Arab Saudi tidak bermodus penipuan melainkan kerusakan moral majikannya. Pelecehan seksual di Arab Saudi ini pada umumnya terjadi di sektor rumah tangga (pembantu rumah tangga) dan yang menjadi korban adalah kaum wanita (TKW) dan hal itu tentu saja agak aneh, karena seperti yang kita tahu bahwa Negara Arab saudi merupakan negara yang dikenal dengan muslim dan muslimahnya karena negara ini merupakan negara asal mulanya agama islam. Tetapi walau bagaimanapun pelanggaran HAM tidak memandang segi historis, geografis, maupun agama karena Ham bersifat universal dan berlaku di seluruh dunia, jadi jikaa ada negara yang melanggar HAM alangkah baiknya jika seluruh dunia ikut bahu membahu mengatasinya.

2. Kekerasan

Jika kita berbicara tentang kekerasan, seakan-akan tidak pernah berakhir karena kekerasan itu tidak hanya terjadi pada TKI saja tetapi juga semua aspek kehidupan yang aada di negara Indonesia ini. Kekerasan ini mungkin ssalah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling nyata. Kita mabil contoh di Malaysia berlaku “Hukum cambuk” bagi para TKI dan tentu saja bagi bangsa Indonesia ini adalah suatu penghinaan, karena para tenaga kerja di negara lain tiddak diberlakukan hukum cambuk tersebut. Pernyataan ini juga sempat diucapkan oleh Amien rais (kedaulatan Rakyat, Senin 19 agustus 2002). Jadi sudah jelas terlihat ada unsur deskriminatif dalam program ketenagakerjaan di Malaysia, jika kita teliti dan telaah kembali, hukum cambuk itu merupakan hukum yang sangat kuno mungkin sejaman dengan era Yunani dan Romawi Kuno dan jelas tidak cocok diterapkan pada era sekarang. Jika pemerintah Malaysia mencambuki para TKI, seperti halnya mencambuki kambing atau kerbau, sungguh suatu penghinaan dan merupakan tindakan pelanggaran HAM yang sangat berat. Hukum cambuk merupakan ssalah satu contoh bentuk hukuman atas siksaan bagi para TKI dari sekian banyak hukuman yang diterapkan di negara lain.

Menyinggung masalah diskriminatif ternyata di Malaysia para TKI ditempatakan di sektor Rumah Tangga (Pembantu Rumah Tanga) dan sektor perkebunan saj., sedangkan tenaga kerja Asing (TKA) lainnya dapat bekerja di sektor lain misalnya perusahaan, dll (Kompaas Kamis 21 Februari 2002) jadi jelaslah sudah sikap Malaysia yang tidak adil dan sikap Malaysia tersebut cukup membebani par TKI.

Jika kita lihat dari segi historis dan geografis mungkin juga agama, Indonesia dan Malaysia tidaklah jauh berbeda karena sama-sama dari Rumpun melayu, sama-sama berada di benua Asia tepatnya Asia Tenggara dan mayoritas penduduknya beragama islam, namun yang menjadi perbedaan jelas bahwa yang patut dipersalahkan bukanlah warga Malaysia semata melainkan juga pemerintah dengan paraturan-peraturan yang tentu saja sekali melanggar Hak Asasi manusia para TKI.

Namun patut disayangkan, dari sekian banyaknya kasus kekerasan terhadap TKI, ternyata Komisi Nasional Hak Asasi manusia (KOMNASHAM) masih terlalu lamban dalam mengatasi masalah tersebut yang jelas-jelas sangat tidak manusiawi dan tidak menghiraukan harga diri para TKI pada khususnya dan bangsa bangsa Indonesia pada umumnya. Jika KOMNASHAM lebih sigap dan responsif dalam mengntisipasi kasus kekerasan tersebut mungkin kasus ini dapat dikurangi seminimal mungkin. Jadi jelas sudah permasalahan yang dihadapi para TKI dalam kasus kekerasan ini tidak semata-mata kesalahan pemerintah Luar Negeri Malaysia tetapi juga KOMNASHAM yang kurang sigap dalam mengatasi masalah ini.

3. Penelantaran TKI

Untuk kasus penelantaran ini banyak melibatkan instansi-instansi yang sangat terkait dengan para TKI, instansi-instansi tersebut antara lain agen pengiriman TKI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan bahkan Presiden. Kita ambil contoh kasus TKI di Nunukan Kalimantan Timur, disana para TKI ditelantarkan oleh agen pengiriman mereka ketika mereka pulang kembali ke Indonesia, mereka kelaparan dan tidak punya tempat tinggal sehingga sebagian besar para TKI banyak yang jatuh sakit dan bahkan meninggal.

TKI merasa dipermainkan dan ditelantarkan tanpa ada tanggung jawab dari pihak agen sedikit pun. Mengapa kasus ini melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Departemen Tenaga Kerja dan juga Presiden? jawabnya adalah karena para instansi tersebut secara tidak langsung membuat para TKI semakin menderita akibat tidak adanya perhatian yang serius. (sumber, Kedaulatan Rakyat, 13 Agustus 2002).

Apabila kita perhatikan lebih seksama ternyata peenderitaan para TKI sudah terlampau banyak dan berat dari waktu ke waktu, tetapi apabila kita tinjau dari segi administratif dan causatif, kita dapat lihat para TKI yang kesejahteraannya terbengkalai atau terlantar mayoritas adalah TKI ilegal, karena TKI ilegal tidak mempunyai surat izin yang sah dan resmi untuk bekerja di luar negeri dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pasport ditambah lagi tidak adanya jaminan kerja seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang jelas sangat berguna dan penting bagi kesejahteraan pata TKI. Jadi singkat kata apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada TKI tentu saja pemerintah akan menghadapi banyak kesulitan yang sangat rumit dan komplek.

IV. Kesimpulan

Dari permasalahan yang telah kita dapat menemukan point-point yang merupakan jawaban dari permasalahan dan apabila ditanggapi serius oleh Pemerintah mungkin dapat mengurangi beban para TKI.

Point-point tersebut antara lain:

1. Pemerintah tidak mempermudah para agen pengiriman TKI dalam memberikan izin usaha pengiriman TKI, hal ini untuk mencegah masalah penipuan dan penelantaran terhadap TKI.

2. Pemerintah sebaiknya membekali keterampilan khusus dan kemampuan bahasa (komunikasi) bagi para TKI sehingga TKI tidak hanya bekerja pada sektor rumah tangga dan perkebunan saja.

3. Pemerintah sebaiknya mempertegas hukuman bagi para pelanggar HAM baik di luar negeri maupun di dalam negeri.

4. Pemerintah diharapkan membentuk Tim Gabungan atau Badan Independen yang terdiri dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Pemberdayaan Perempuan, POLRI, Departemen Keuangan dan Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan pemberangkatan dan penempatan TKI di luar negeri secara terintegrasi (Sumber. Kompas, 11 April 2002).

5. Pemerintah sebaiknya memberikan dispensasi dan kemudahan dalam pengurusan pasport dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

6. Yang terakhir dan yang terpenting adalah pemerintah diharapkan lebih banyak membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri sehingga penduduk Indonesia tidak perlu menjadi TKI dan bekerja di luar negeri.

Jadi kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa kita harus dapat mengetahui batasan-batasan yang menyangkut Hak Azasi Manusia sehingga kita dapat menghormati harga diri, martabat serta hak dari setiap orang khususnya TKI yang telah kita bicarakan ini dan dapat terhindar dari setiap pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Mudah-mudahan point-point di atas mengurangi dan membantu para TKI untuk bekerja di luar negeri dengan dibekali keterampilan, moral, dan pengetahuan tentang Hak Azasi Manusia yang tidak dapat diabaikan sampai kapanpun.

V. Daftar Pustaka

1. Kedaulatan Rakyat, Selasa 13 Agustus 2002

2. Kedaulatan Rakyat, Senin 19 Agustus 2002

3. Radar Yogya, Senin 9 September 2002

4. http:/www.kompas.com

a. Kompas, Kamis 21 Februari 2002

b. Kompas, Kamis 11 April 2002

c. Kompas, Rabu 4 September 2002

1 komentar:

Zahid Hamidi mengatakan...

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...