Kamis, 17 April 2008

PERJANJIAN KERJA


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Suatu perjanjian kerja merupakan hal yang paling penting dalam sebuah hubungan kerja yang dilakukan oleh seorang pekerja (buruh) dengan seorang majikan. Oleh karenanya kami memilih pembahasan tentang Perjanjian Kerja ini karena sampai sekarang hal ini maasih dirasa kurang atau masih belum begitu diperhatikan dan dilaksanakan sungguh-sungguh baik oleh majikan maupun pekerja (buruh) yang bersangkutan itu sendiri.

Prjaanjian kerjaa ini sendiri mengatur tentang kedudukan aatau hak dan kewajiban dari si pekerja (buruh) dan juga hak dan kewajiban daari si majikan. Hal ini ssssangat peenting diperhatikan karena dengan adanya Perjanjian Kerja ini kepentingan masing-masing pihak dilindungi. Karena dalam suatu perjanjian kerja, perlindungan terhadap kepentingan atau hak dan kewajiban masing-masing pihak sangat penting untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan oleh atau dari pihak-pihak yang bersangkutan tersebut.

Jadi dengan adanya Perjanjian Kerja ini perlindungan hukum untuk pihak-pihak yang saling mengikatkan diri yaitu pihak pekerja (buruh) dan majikan lebih terlindungi tentang hak-hak dan kewajibannya.

Rumusan Maasalah

Misal masalah perjanjian kerja,

Jika seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan, pada saat dia diterima pekerja ini tadi tidak mengadakan suatu perjanjian kerja. Pada suatu saat setelah ia bekerja disana tiba-tiba ia dipindahkan dari jabatan yang tinggi ke jabatan yang lebih rendah dengan alasan salahnya penempatan pada saat pertama ia masuk.

Ø Untuk menghindari masalah seperti ini, maka sejak aawal pada saat diterima bekerja kita membuat perjanjian kerja dengan pihak yang berkepentingan dengan kita atau majikan atau perusahaan yang menerima kita untuk bekerja di sana. Karena dengan adanya perjanjian kerja tersebut hak-hak dan kewajiban kita lebih terlindungi.

II. PEMBAHASAN

Perjanjian Kerja

Adalah perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah.

Perjanjian Kerja menurut pasal 1601 a KUHPerdata

Adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk dibawah pimpinan pihak yang lain, majikan, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”. Rumusan ini dianggap kurang lengkap karena disini yang mengikatkan diri hanyalah pihak buruh saja, tidak juga lainnya, yaitu majikan. Padahal dalam suatu perjanjian yang mengikatkan diri harus kedua belah pihak yang bersangkutan.

ORANG-ORANG YANG DAPAT MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA

Pada dasarnya orang-orang yang boleeh melakukan Perjanjian Kerja adalah orang dewasa yang mempunyai tanggung-jawab, yang mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan perjanjian kerja. Dan orany yang dianggap dewasa dalam Hukum Perburuhan ialah orang yang usianya 18 tahun ke atas.

Tetapi dalam KUHPerdata pasal 1601g memperkenankan seseorang yang belum dewasa untuk mengadakan Perjanjian Kerja, dengan ketentuan adanya surat kuasa dari orang tuanya atau wali lain baik lisan maupun tertulis. Kuasa lisan itu sifatnya khusus hanya untuk perjanjian kerja tertentu saja dan harus diberikan di hadapan majikan atau wakilnya.Sedangkan kuasa tertulis bersifat umum, yaitu memberi kuasa kepada si belum dewasa untuk mengadakan tiap perjanjian kerja. Surat kuasa ini harus diserahkan kepada majikan dan majikan harus segera menyampaikan salinan yang ditandatanganinya kepada si belum dewasa dan harus dikembalikan pada waktu hubungan kerja berakhir.

Pasal 1601 h mengatakan baahwa jika seseorang belum dewasa yang belum mampu untuk membuat perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan dengan tiada perlawanan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah ddikuasakan dengan lisan oleh walinya itu untuk membuat perjanjian kerja tersebut. Dalam hal semacamitu, tidak ada pembayaran upah, tetapi si wali dapat minta ganti rugi yang besarnya sama dengan upah, karena si belum dewasa telah melakukan sesuatu yang tidak wajib. Jika majikan telah membayar upah pada si belum dwasa, upah yang telah dibayarkan itu diperhitungkan dalam jumlah ganti rugi.

Orang yang mempunyai tanggung jawab adalah orany yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. KUHPerdata berpokok pangkal pada asas bahwa tiap orang mampu untuk mengadakan perjanjian, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak mampu (KUHPerdata ps. 1329). Perjanjian kerja juga harus berdasarkan atas pernyataan kemauan yang bersepakat dari buruh maupun majikan. Perjanjian adalah tidak sah atau batal, jika perjanjian itu tidak diakui menurut hukum, jadi dipandang ssebagai tidak ada. Menurut hukum pembatalan itu harus diputuskan oleh Pengaadilan. Hak minta membatalkan dapat gugur karena liwat waktu (kadaluarsa).

ISI PERJANJIAN KERJA

Isi perjanjian kerja yaitu, pokok persoalan, tegasnya pekrjaan yang diperjanjikan, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang yang sifatnya memaksa atau dalam undang-undang tentang ketertiban umum atau dengan tata susila masyarakat. Perjanjian kerja yang bertentangan dengan atau melangar larangan yang dimuat dalam undang-undang.

Secara positif perjanjian kerja adalah dengan sendirinya kewajiban-kewajiban dan hak-hak buruh serta kewajiban-kewajiban dan hak-hak majikan, yang brpangkal pada melakukan pekerjaan dan pembayaran upah. Acap kali kewajiban pihak yang satu trsimpul dalam pihak lainnya dan pihak yang satu tersimpul dalam kewajiban pihak lainnya.

BENTUK PERJANJIAN KERJA

Bentuk perjanjian kerja adalah bebas, lisan atau tertulis dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dihadapan pejabat yang berwenang. Dengan bentuk tertulis seperti ini rumusan dapat dinyatakan lebih jelas dan tegas serta dapat digunakan sebagai tanda bukti.

Surat perjanjian tersebut harus menyebutkan antara lain :

1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.

2. Nama dan alamat pekerja.

3. Jabatan atau jenis pekerjaan

4. Syaarat-syarat kerja

5. Besarnya upah dan cara pembayaran

6. Tempat pekerjaan

7. Mulai berlakunya perjanjian keja.

8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

9. Tandatangan para pihak

PERPANJANGAN, PERUBAHAN DAN PERPINDAHAN PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja dapat diadakan untuk waktu tertentu atau untuk tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu berakhir bila waktunya telah habis, dan daapat diperpanjang. Perpanjangan ini harus diketahui oleh kedua belah pihak yaitu buruh dan majikan.

Perjanjian kerja yang telah ada juga dapat diubah. Perubahan ini juga memerlukan persetujuan kedua belah pihak. Perubahan perjanjian kerja tidak berarti mengadakan perjanjian baru tapi perjanjian yang telah ada, berlaku terus, hanya isinya yang berubah.

Dan berpindahnya suatu perjanjian kerja tidak berarti putusnya hubungan kerja, tetapi berarti pindahnya perjanjian kerja atau pengurusan perusahaan (jika terjadi penghibahan atas perusahaan) ke tangan atau pihak lain.

III. PENUTUP

Kesimpulan

Setelah membaca pokok bahasan di atas sekarang kita dapat mengetahui arti penting suatu perjanjian kerja. Ternyata suatu perjanjian kerja itu sangatlah penting, jadi setiap akan melakukan suatu pekerjaan alangkah baiknya jika sebelum itu kita membuat perjanjian kerja dengan pihak yang berkepentingan. Dengan adanya perjanjian kerja ini hak-hak dan kewajiban-kewajiban kita juga lebih terlindungi sehingga tidak dapat terjadi sikap yang semena-mena dari salah satu pihak yang saling berkepentingan tadi, karena semuanya telah diatur dengan jelas. Dan disini jelas dikatakan bahwa keberadaan dan surat perjanjian kerja tidak dapat diremehkan.

Tidak ada komentar: