Kamis, 17 April 2008

JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN BAGI TENAGA KERJA


I. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi yang pesat di era millenium ini berdampak di setiap segi dan sektor pada kehidupan manusia. Adanya perkembangan teknologi yang pesat menyebabkan timbulnya tuntutan agar sumber daya manusia yang berjalan bersama dengan teknologi mempunyai kualitas yang tinggi dan terus meningkat. Masyarakat luas dapat merasakan adanya perkembangan teknologi yang notabene mempermudah, dapat dikatakan hampir di semua bidang pekerjaan yang mungkin sebelumnya dikerjakan secara manual. Kemudahan-kemudahan yang didapat daari perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat sebagian pada atau dalam suatu aktifitas yang terjadi dalam pabrik, yang rata-rata dalam menyelesaikan satu produknya melibatkan banyak jenis teknologi yang dapat mempermudah dan mempersingkat waktu produksi. Suatu pekerjaan yang secara normal memerlukan atau memakan waktu yang lama dapat menjadi pekerjaan yang memakan waktu relatif lebih singkat dengan teknologi yang canggih tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi sangat berperan dalam kemajuan suatu negara.

Meskipun seperti disebutkan di atas, dengan penggunaan teknologi yang serba canggih tersebut dapat memberikan kemudahan dan juga mempersingkat waktu produksi tetap saja tidak dapat menjamin tidak adanya resiko dalam pekerjaan tersebut. Hal tersebut pada suatu pabrik pelaksanaannya tetap tidak bisa terlepas dari sumber daya manusia atau pekerja yang bertugas mengoperasikan dan mengawasi kerja mesin tersebut. Teknologi tersebut akan tetap memiliki keterkaitan yang erat dengan sumber daya manusia baik dari segi pengoperasian teknologi yang berupa mesin atau dari segi penanganan tata letak mesin tersebut. Teknologi tersebut akan tetap memiliki keterkaitan yang erat dengan sumber daya manusia baik dari segi pengoperasian teknologi yang berupa mesin atau dari segi penanganan tata letak mesin dalam lingkungan pabrik itu sendiri. Otomatis dengan adanya keterkaitan antara aplikasi teknologi pada pabrik dengan sumber daya manusia yang umumnya disebut buruh atau pekerja, akan menyebabkan atau menimbulkan adanya pelbagai resiko sebab akibat antara mesin dan pekerja pabrik tersebut.

Sehingga dalam hal ini pabrik atau pelaku industri akan bertanggung jawab secara moral dan hukum atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan para pekerja yang bekerja pada pabrik yang dikelolanya.

II. JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN BAGI TENAGA KERJA DALAM UU.

Adanya hubungan antara hukum dan keselamatan kerja adalah diperlukannya suatu bentuk peraturan yang secara tegas mengatur hal-hal dan batasan-batasan yang dapat menjadi acuan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap suatu kejadian yang tidak diduga juga tidak dikehendaki yang kemudian mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktifitas sebagai suatu bentuk penyelesaian atau jawaban atas suatu masalah. Pada kesehatan kerja berlaku tujuan yang sama dengan melibatkan ilmu kesehatan yang bertujuan untuk menjamin diperolehnya jaminan kesehatan yang sempurna baik dari kondisi phisik maupun mental seorang pekerja. Dan seperti diketahui hubungan tersebut diwujudkan dengan adanya peraturan perundangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, standarisasi tenaga kerja dan pengusaha pabrik, inspeksi, riset, pendidikan, pelatihan dan asuransi (jamsostek).

Seperti yang telah disebutkan pada pendahuluan diatas bahwa adanya keterkaitan yang erat antara pekerja dan teknologi dalam aktifitas pabrik, maka para pemilik pabrik perlu memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja pabrik tersebut. Mengenai keselamatan dan kesehatan kerja berdasar hukum pada pasal 9 UU No. 14 tahun 1969 yang berbunyi “ssetiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama” dan UU No. 1 thn 1970 tentang keselamatan kerja jelas disebutkan bahwa jaminan kesehatanan keselamatan kerja bagi pekerja sangatlah penting.

Seorang pekerja atau buruh yang bekerja pada suatu pabrik minimal 8 jam sehari dalam suatu ruangan mengalami resiko lebih besar terkena gangguan kesehatan yang dipengaruhi oleh adanya oleh radiasi dan polusi oleh mesin dalam pabrik tersebut. Fenomena tersebut juga yang menjadi acuan dan dasar mengapa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Pada pengertian hukum perburuhan oleh Molenaar yaitu bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja dan antara tenaga kerja dan pengusaha, disebutkan batasan dan ruang lingkup yang saling berhubungan dalam hukum perburuhan itu sendiri. Adapun sifat dari hukum perburuhan tersebut adalah bersifat perdata; menyangkut hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain yaitu antara tenaga kerja dan pengusaha yang mana sebelumnya telah melaksanakan suatu bentuk perjanjian kerja, dan bersifat publik; dalam hal-hal tertentu negara atau pemerintah turut campur tangan dalam masalah-masalah perburuhan. Meskipun dalam UU telah diatur mengenai masalah ketenagakerjaan tetapi masih saja sering kita lihat adanya tuntutan-tuntutan dari pekerja atau buruh mengenai hak-hak yang mereka rasa belum atau tidak mereka dapatkan. Sehingga dalam bebrapa hal yang berdassarkan beberapa pertimbangan yang berdasar atas beberapa kejadian yang terjadi di lapangan dirasa perlu adanya revisi terhadap UU yang ada sekarang ini.

Jika dilihat sekilas mungkin masalah perburuhan atau masalah ketenagakerjaan ini terlihat sebagai masalah yang sepele, tanpa disadari bahwa sebenarnya jika dilihat secara spesifik masalah perburuhan ini adalah masalah yang sangat penting dan vital. Persoalan buruh tersebut bukanlah persoalan pinggiran yang dapat dikesampingkan begitu saja atau disebut sebagai persoalan yang tidak perlu diprioritaskan, sebaliknya produktifitas seorang pekerja sangat berperan dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan ekonomi suatu negara (studi Joseph Prokopenko, 1992). Dengan demikian untuk dapat menunjang kinerja seorang pekrja atau buruh maka pemerintah dan pelaku industri hendaknya benar-benar memperhatikan kesejahteraan pekrjanya dan menyadari bahwa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seorang pekerja atau buruh sangatlah penting.

III. PENUTUP

Dalam sejarah hukum perburuhan dapat kita lihat betapa pentingnya seorang buruh atau pekerja. Sejak jaman perbudakan, penghapusan perbudakan hingga dibuatnya panca krida hukum perburuhan dan pemberdayaan serikat buruh dan pekerja. Sektor tenaga kerja menjadi lebih berarti dan penting setelah adanya peraturan yang mengatur sistem PHK seorang pekerja dan adanya jaminan sosial bagi tenaga kerja (Jamsostek). Jaminan sosial bagi tenaga kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi yang menimpa tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dengan demikian akan mewujudkan ketenangan kerja sehingga produktifitas seorang pekerja dapat dicapai dengan maksimal. Meskipun demikian ada beberapa pihak yang masih merasa bahwa praturan dan kebijaksanaan trsebut belum trcapai secara maksimal. Dimaksudkan bahwa ada beberapa pelaku industri yang belum sepenuhnya memprhatikan hal ini. Maka dari itu diharapkan kepada para pemerintah dan pelaku industri untuk memperhatikan bahwa perlu adanya peningkatan perlindungan tenaga kerja di semua sektor atau bagian yang ada dalam lingkungan pabrik yang dilindungi oleh hukum. Sehingga dengan adanya peraturan atau Undang-undang yang mengatur dan menjamin adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para buruh atau pekerja pabrik maka akan membuat seorang pekerja memiliki kesempatan untuk meningkatkan produktifitas kerjanya dan memperoleh penghasilan yang layak untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil yang hanya mengandalkan pekerjaannya.

Tidak ada komentar: