Kamis, 17 April 2008

PENTINGNYA KESELAMATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tenaga kerja adalah tiap orang yang mapu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jas atau barang untuk memenuhi kebutuhan (Pasal 1 ayat 2, UU No. 3/92) atau seseorang yang bekerja pada majikan dengan menerima upah (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12/1964). Permasalahannya disini, dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja, maka persaingan kerja dalam suatu perusahaan semakin ketat, sehingga banyak tenaga kerja tidak menyadari akan pentingnya keselamatan kerja serta perlindungan bagi seorang tenaga kerja itu sendiri.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan, yang merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Sedangkan perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moral agama. Perlindungan tersebut bermaksud, agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Namun pada kenyataannya banyak sekali tenaga kerja yang sebagian tidak mengerti mengenai pentingnya perlindungan tersebut, sebagian lagi ada yang tidak memperdulikan hal tersebut, karena lemahnya kedudukan tenaga kerja, yang factor utamanya disebabkan oleh ekonomi, yakni ketergantungan hidup.

Terkait dengan perlindungan kerja, seorang tenaga kerja dalam melakukan hubungan kerja (dalam hal membuat perjanjian kerja) dengan seorang majikan atau pengusaha, banyak sekali yang tertipu, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya karena ketidakmengertian seorang tenaga kerja. Rendahnya kualitas dan tingkat pendidikan seorang buruh merupakan penyebab utama. Merupakan salah satu kelemahan bagi negara kita, bahwa tenaga kerja yang pendidikannya tidak memadai, sehingga kerja di negara kita didominasi oleh tenaga kerja kasar dan sedikit tenaga ahli. Penjaminan keselamatan dan perlindungan terhadap tenaga kerja seharusnya adalah salah satu fasilitas kerja yaitu suatu rangkaian kegiatan dalam rangka membrikan sarana dan prasarana serta jasa yang memudahkan pelaksanaan kerja dari seorang atasan kepada bawahan atau kepada orang yang terorganisir dalam kelompok, formal dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Gambaran dia atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya bagi seorang tenaga kerja untuk menjaga keselamatan kerja dan mengetahui perlindungan yang dapat diberikan kepadanya, dalam hal trjadi perselisihan hubungan kerja, serta meningkatnya kesadaran dan pengetahuan yang memadai mengenai pentingnya keselamatan dan perlindungan bagi tenaga kerja yang notabene lemah dalam hal kedudukannya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang terjadi sebagai berikut :

1. Sampai sejauh manakah kesadaran tenaga kerja terhadap pentingnya keselamatan serta perlindungan tenaga kerja itu sendiri.

2. Faktor apa yang menyebabkan lemahnya kesadaran para buruh terhadap pentingnya keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

II. PEMBAHASAN

Dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja di Indonesia merupakan pertanda bahwa kegiatan perindustrian di Indonesia semakin banyak, sehingga membawa angin segar bagi para TKI, untuk terbentuknya lapangan pekerjaan. Akan tetapi, semakin banyak tenaga kerja di Indonesia, semakin ketat pula persaingan untuk bekerja, terlebih tenaga kerja yang ada di Indonesia didominasi oleh tenaga kerja kasar dan amat sedikit sekali tenaga ahlinya. Hal tersebut disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan para tenaga kerja, yang dipengaruhi oleh keadan ekonomi yang tidak memungkinkan bagi mereka, sehingga kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk bekerja membantu keluarga ketimbang meneruskan sekolah.

Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga krja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian/seluruhnya penghasilan diakibatkan oleh kecelakaan kerja, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja meliputi biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, biaya rehabilitasi dan santunan berupa uang. Santunan demikian mencakup santunan sementara tidak mampu bekerja santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dan santunan cacat total untuk selama-lamanya. Santunan berupa uang diberikan kepada tenaga kerja atau keluarganya. Pembayaran santunan ini pada prinsipnya diberikan secara berkala dengan maksud agar tenaga kerja atau keluarganya dapat memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya secara terus-menerus. Sealain secara berkala, santunan dapat diberikan sekaligus. Hal ini dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja/keluarganya dan menghindarkan sifat komsumtif. Pembayaran sekaligus ini harus diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat produkti sehingga tenaga kerja atau keluarganya setelah menerima santunan sekaligus tidak akan terlantar hidupnya.

Dengan adanya jaminan kecelakaan terhadap tenaga kerja berupa program sosial bagi tenaga kerja maka perlindungan terhadap tenaga kerja sedikit lebih maju daripada sebelumnya. Jaminan sosial tenaga kerjapun dapat menggugah kesadaran bahwa perlindungan dalam hal keselamatan kerja bagi tenaga kerja itu sendiri amat sangat penting. Namun tak jarang pula, ditemui adanya permasalahan baik karena peraturan perundang-undangan yang masih kurang memadai maupun kurangnya informasi yang sampai pada tenaga kerja maupun pengusaha khususnya mengenai ruang lingkup pertanggungan yang diberikan oleh penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja perusahaan.

Lemahnya kesadaran para buruh terhadap pentingnya perlindungan (dalam hal ini keselamatan kerja) karena rendahnya tingkat pendidikan para buruh sehingga tidak mengetahui akan hak-hak sendiri. Rendahnya tingkat pendidikan disebabkan karena lemahnya kehidupan ekonomi, sehingga, pendidikan tinggi bagi mereka adalah sesuatu yang mahal. Selain itu kurangnya informasi karena sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Dengan berbagai faktor lemahnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan (keselamatan kerja) pada tenaga kerja itu sendiri seiring dengan berkembangnya pembangunan dan meningkatnya penggunaan teknologi modern di semua sector kegiatan usaha.

III. PENUTUP

Kesimpulan

Tenaga kerja adalah salah satu factor produksi yang penting bagi suatu perusahaan, tetapi kadangkala keuntungan hanya berpihak pada pengusaha, sedangkan tenaga kerja hanya menerima upah tanpa adanya jaminan perlindungan (keselamatan kerja) terhadap dirinya sendiri. Dari sekian banyak faktor yang melemahkan tenaga kerja disebabkan karena :

1. Kurang tingginya pendidikan atau tidak sampainya mereka para buruh kepada pendidikan yang memadai/karena kehidupan ekonomi yang pas-pasan/

2. Kurangnya informasi yang dapat menyadarkan akan hak-hak tenaga kerja.

Saran

Dengan adanya berbagai kekurangan di atas, maka penulis dapat memberikan sedikitnya saran. Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan peran yang aktif dari pemerintah, karena mempunyai peranan yang sangat besar.Diantaranya :

1. Mengarahkan wajib belajar tidak hanya sampai 9 tahun tetapi sampai pada perguruan tinggi, yang otomatis pendidikan dihapuskan (otonomi kampus).

2. Membuat peraturan perundang-undangan yang khusus menangani masalah perlindungan terhadap tenaga kerja.

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
  1. __________. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No. 3/1992), Sinar Grafika, Jakarta,1992.
  2. Siswanto Bedjo, Drs, Manajemen Tenaga Kerja, Sinar baru, bandung, 1987.
  3. Suma’mur, PK, M.Sc, Dr, Kesehatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan.

Peraturan perundang-undangan
  1. UU no. 3/Tahun 1992 tentang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial.
  2. UU No. 12/Tahun 1964.

1 komentar:

Purwadi mengatakan...

di jaman sekarang ini banyak sekali orang yang tidak sadar akan keselamatan kerja...

www.sepatusafetyonline.com